Dia mengimbau orangtua untuk tidak tergesa-gesa menikahkan anaknya yang masih di bawah umur demi menghindarkan dampak negatif terhadap si anak sendiri.
Anak di bawah umur dinilai belum mapan secara ekonomi dan mental untuk sebuah pernikahan.
"Maka dari itu, kami terus mengimbau kepada orangtua, masyarakat untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan," pungkas Salman.
BERSAMBUNG: Heboh Pernikahan Dua Remaja di Tapin, Ibu Ingin Maju ke Pengadilan (3)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Soal Penikahan Dini Desa Rampa, Kemenag: Harus Minta Izin di Pengadilan dan Pernikahan Dini Bocah Tapin, Diputus Tidak Sah Secara Agama dan Negara, Ini Alasannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.