Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Kepala Daerah di Sumatera Utara yang Terjerat Korupsi

Kompas.com - 19/07/2018, 08:42 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhan Batu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa (17/7/2018) malam.

Sejumlah barang bukti diamankan KPK, termasuk uang ratusan juta rupiah yang diduga sebagai suap terkait salah satu proyek infrastruktur di Kabupaten Labuhanbatu.

Pangonal menambah daftar panjang kepala daerah di Sumatera Utara yang terjerat korupsi. Berikut ini sembilan kepala daerah dari Sumatera Utara yang terjerat korupsi, baik yang sudah divonis maupun yang masih menjalani proses hukum:

 

 

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). KPK menahan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dua tersangka lainnya yakni dua orang swasta PHH dan UMR pasca operasi tangkap tangan di Labuhanbatu pada Selasa (17/7) kemarin terkait fee proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhanbatu, Sumut Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). KPK menahan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dua tersangka lainnya yakni dua orang swasta PHH dan UMR pasca operasi tangkap tangan di Labuhanbatu pada Selasa (17/7) kemarin terkait fee proyek di lingkungan pemerintah daerah Labuhanbatu, Sumut Tahun Anggaran 2018.

1. Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu

PH (48) ditangkap pada 17 Juli 2018 malam di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Dia ditangkap bersama empat orang lainnya.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, mengatakan, KPK langsung membawa lima orang tersebut ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Diduga terkait dengan proyek di PUPR setempat," kata Febri saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, PH baru menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu selama 17 bulan. 

Baca selengkapnya: Baru 17 Bulan Jadi Bupati di Labuhanbatu, Pangonal Sudah Kena OTT KPK

 

Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrimya Evy Susanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3/2016).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrimya Evy Susanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3/2016).

2. Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumatera Utara 

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis 3 tahun penjara pada 14 Maret 2016 setelah dinyatakan terbukti memberikan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Istrinya, Evi Susanti, juga divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Gedung PTUN Medan, 9 Juli, terhadap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara dari Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner yang pada saat itu diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.

Gatot kembali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada 24 November 2016.  Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar.

Baca selengkapnya: Gatot Pujo Nugroho Divonis 6 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com