Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Iseng, Seorang Mahasiswa Tingkat Akhir Jadi Kurir Narkoba

Kompas.com - 18/07/2018, 21:02 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - AP (27), seorang mahasiswa tingkat akhir di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi atas kasus narkoba.

Pelaku diduga salah satu kurir pengedar narkoba yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Limapuluh.

Pelaku ditangkap bersama dua pelaku lainnya dengan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Saat ditangkap polisi, pelaku mengaku hanya iseng menjadi kurir narkoba. Dia juga mendapat upah dari pengedarnya.

"Dia ngakunya cuma iseng dan baru jadi kurir," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga F Herlambang kepada Kompas.com, Rabu (18/7/2018).

Baca juga: Fauzan, Juara Dunia Karate yang Gagal Jadi Polisi, Melamar Satpol PP

Angga mengatakan, tersangka mengaku mahasiswa tingkat akhir. Pelaku nekat menjadi kurir untuk menambah biaya hidup sehari-hari. Namun, bukan untuk biaya kuliah.

"Gak ada target untuk nambah biaya karena masih mampu," tutur Angga.

Mahasiswa tersebut mendapat upah dari pengedar setelah barang siap diantar kepada pemesan.

"Dia nunggu SMS (pesan pendek) dari pemilik barang. Kalau ada pesanan dia timbang sendiri terus dianter. Uangnya langsung sama si pemilik barang, nanti dia dapat upah. Upahnya bervariasi tergantung banyaknya yang dijual," beber Angga.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap bersama dua pelaku lainnya berinisial Cd (26), dan As (29).

"Ketiga tersangka kita tangkap, Senin (16/7/2018) di rumah tersangka Cd di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," ungkap Angga.

Baca juga: Viral Video Pesta Pernikahan di Rel KA, Apa Kata PT KAI?

Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar tersangka Cd.

"Barang bukti 3 bungkus plastik kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan berat 3.258,29 gram, 3.220 pil ekstasi merek Erimin, dan 2.700 pil happy five dengan gambar kodok dan warna kuning berlogo Minion," kata Angga.

Tersangka Cd, sambung dia, merupakan pengedar dan As sebagai kurir sama tugasnya dengan tersangka AP.

"Berdasarkan keterangan tersangka Candra, barang bukti didapat dari seseorang berinisial La. Ini yang sedang kita kembangkan," sambungnya.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus pengedaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aksi jual beli narkoba di kawasan Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Tiga pelaku yang diamankan dijerat pasal 112 Jo 113 ayat 2 Jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kompas TV Oknum berinisial HRD ditangkap saat pesta sabu di kediamannya, Bumi Harta Way Kandis, Tanjung Senang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com