PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Hingga penutupan masa pendaftaran pukul 00.00 WIB, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak mendaftarkan satu pun bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Bangka Belitung.
Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung Davitri mengatakan, pihaknya telah menghubungi pengurus PKPI melalui sambungan telepon maupun SMS, namun tidak ada respon.
“Dengan tidak mendaftarnya PKPI, maka hanya ada 15 partai politik (parpol) yang bersaing untuk tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Davitri di kantor KPU, Selasa (17/7/2018) malam.
Dia mengungkapkan, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran, maupun penambahan bakal calon anggota legislatif bagi parpol yang mengusulkan caleg di bawah 100 persen.
Baca juga: 14 Parpol Daftarkan 574 Bakal Caleg DPRD Jombang
Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan ikut menyaksikan saat komisioner KPU ketok palu, pertanda ditutupnya pendaftaran bakal caleg parpol peserta Pemilu 2019.
Pengamatan Kompas.com, dari 15 partai yang mendaftar di KPU Kepulauan Bangka Belitung, separuh di antaranya mendaftar malam hari, menjelang penutupan.
PDI Perjuangan, PBB, Partai Garuda dan Partai Berkarya berturut-turut melakukan pendaftaran di menit-menit akhir.