Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari YouTube, Pencuri Ini Gasak Barang Kos-kosan

Kompas.com - 17/07/2018, 16:43 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Aris Riadi (33) warga Jalan Ryamizad Ryacudu Lorong Garuda I Keluarga 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sumatera Selatan membawa kabur dua telepon selular mahasiswi, saat sedang tertidur di dalam kosan.

Aris mencuri di rumah kos korban inisial MT (20) di Jalan Ryamizad Ryacudu Lorong Garuda I Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Aris mengaku mempelajari cara mencuri dari Youtube. Caranya dengan menggunakan kabel dibalut lakban yang dimasukkan melalui jendela.  

Satu persatu barang korban, seperti headset berhasil didapatkan tersangka setelah menempel di kabel tersebut. Begitu juga dengan milik MT. 

Baca juga: Surat Edaran Diterbitkan, Guru Dilarang Beri PR ke Siswa

Melihat aksinya berjalan mulus, Aris lalu berpindah ke pintu depan yang tidak terkunci korban. Melihat korban tertidur pulas, Aris malah menggerayangi MT hingga diapun terbangun.

“Karena korban terbangun, pelaku langsung mengancamnya menggunakan gunting agar tidak teriak. Setelah itu, dua handphone korban dibawa kabur pelaku,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara, saat gelar perkara, Selasa (17/7/2018).

Yoga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Aris telah dua kali melakukan aksi yang sama tak jauh dari kediamannya.

Saat ditangkap, petugaspun terpaksa melumpuhkan tersangka karena mencoba melawan.

“Pengakuannya belajar dari Youtube untuk cara mencuri. Kita masih kembangkan dugaannya ada TKP lain,” jelas Yoga.

Sementara dari pengakuan Aris, dia membantah jika mencoba menggerayangi tubuh korban.

Melainkan hanya melangkahi MT yang ketika itu sedang tertidur pulas untuk mengambil ponsel.

“Handphone-nya itu ada di atas kepala, saya coba langkahi tapi korban terbangun. Tidak saya gerayangi,” ujar Aris.

Aris melanjutkan, uang hasil penjualan ponsel milik korban digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari keluarga.

“Saya lihat di Youtube cara mencurinya, lalu saya terapkan ternyata berhasil. Baru dua kali beraksi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, Aris dikenakan pasal 365 KUPH tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Kompas TV Ibu dan 1 wanita serta anak usia 14 tahun diduga mencuri di minimarket milik AKBP M Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com