Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pontianak Tangkap Seorang Pelaku Pembakaran Lahan

Kompas.com - 17/07/2018, 13:49 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Pontianak mengamankan seorang pelaku pembakaran lahan berinisial JN. Pelaku diduga melakukan tindak pidana perlindungan pengelolaan lingkungan hidup, Minggu (15/7/2018).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli mengungkapkan, JN diamankan karena diduga dengan sengaja membakar lahan miliknya yang terletak di Jalan Wonodadi II, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Penangkapan tersebut berawal ketika anggota Polresta Pontianak Kota dipimpin oleh Kapolresta mendatangi lokasi kebakaran lahan dengan luas lebih dari 2 hektar," ujar Husni, Selasa (17/7/2018).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ujar Husni, bahwa lahan yang terbakar tersebut adalah milik JN.

Setelah mendapat katerangan dari para saksi, selanjutnya petugas mencari keberadaan JN dan pada Minggu malam. JN pun diamankan.

Baca juga: Warga Sebatik Keluhkan Dugaan Pungli Lahan Pantai oleh Oknum RT

Berdasarkan hasil pemeriksaan, JN mengakui bahwa lahan yang terbakar tersebut adalah miliknya. Lahan tersebut awalnya dibersihkan oleh JN pada Sabtu (14/7/2018) karena akan digarap.

"JN membuka lahan dengan cara membakar lahan miliknya, yang mana sebelumnya rumput yang ada di lahan miliknya sudah ditebas menggunakan parang," jelas Husni.

"Kemudian setelah rumput tersebut kering, rumput tersebut dikumpulkan oleh JN dan kemudian dibakar menggunakan korek api, setelah itu api meluas," sambungnya.

JN, sebut Husni, sempat berusaha memadamkan api dengan cara dipukul-pukul menggunakan kayu, namun tidak bisa padam. Karena api tidak bisa padam dan semakin membesar serta merembet ke lahan di sekitar, JN kemudian ketakutan dan meninggalkan tempat tersebut.

"JN membuka lahan dengan cara membakar tersebut, rencananya akan digunakan untuk bercocok tanam," pungkas Husni.

Baca juga: Maklumat Kapolda Kalbar: Pelaku Pembakaran Lahan Didenda Rp 10 Miliar

Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, korek api dan bekas tanaman yang terbakar.

Kompas TV TNI dan BNPD Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Riau
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com