Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Periksa KM Andika yang Bawa Gula Ilegal 1 Ton dari Malaysia

Kompas.com - 17/07/2018, 09:03 WIB
Sukoco,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) masih melakukan penelitian terhadap KM Andhika, kapal pembawa gula ilegal yang diserahkan oleh Mabes Polri pada Sabtu (14/7/2018) lalu.

Kapal yang memuat barang-barang sembako dari Malaysia tersebut diamankan oleh personel Mabes Polri di perairan Sebatik dan ditarik ke Tarakan untuk proses hukum pada bulan Juni 2018 lalu.

Kasubsi Penindakan Sarana Operasi KPPBC Nunukan Andi Baidillah mengatakan, kapal dibawa kembali ke Nunukan karena lokasi penangkapan berada di Nunukan.

Baca juga: Ganti Merek Gula Indonesia dengan Malaysia, Seorang Pedagang Ditangkap

 

"Ditangkap sebelum Lebaran, terus diserahkan ke Pol Air Tarakan. Tapi sekarang dibawa ke Nunukan karena lokasi penangkapan di wilayah hukum Nunukan," ujarnya, Senin (16/7/2018).

Bea Cukai Nunukan mengaku masih akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keabsahan perizinan SPB maupun izin muat KM Andhika.

Dari berkas serah terima oleh Pol Air Tarakan ke Bea Cukai Nunukan, KM Andhika diduga melakukan pelanggaran kepabeanan.

"Kami masih lakukan penelitian, belum penyidikan. Itulah kenapa nahkoda dan ABK belum kami tahan. Kami juga masih telusuri siapa pemilik kapalnya," imbuhnya.

Saat ini KM Andhika ditambatkan di Pelabuhan Tunontaka di Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Balai Karantina Nunukan Musnahkan 2,5 Ton Daging Ilegal dari Malaysia

Sementara keberadaan muatan gula sebanayak 400 pak gula atau sekitar 9.600 kg gula menurut Bea Cukai Nunukan bukan sebuah pernasalahan yang harus diributkan.

"Memang dalam perjanjian BTA Nunukan - Tawau, gula tak boleh keluar Nunukan, tapi kalau sudah di Nunukan terus di luar pulau, kan lain lagi urusannya," kata Andi Baidillah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com