Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi Mangkir dari Sidang, Dimas Kanjeng Akan Dijemput Paksa

Kompas.com - 16/07/2018, 19:31 WIB
Caroline Damanik

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terpidana kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, tidak hadir dalam sidang kasus penipuan senilai Rp 35 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya untuk ketiga kalinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan akan memanggil paksa Dimas Kanjeng jika tak hadir dalam persidangan pada 1 Agustus mendatang.

Pada sidang itu, JPU Rakhmad Hary Basuki seharusnya sudah menghadirkan Dimas Kanjeng di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana itu.

Baca juga: Sidang Usai, Puluhan Pengikut Serbu Dimas Kanjeng Sambil Menangis

Namun dalam sidang, JPU hanya menyerahkan surat keterangan dokter Rutan Medaeng terkait kondisi Dimas Kanjeng.

“Dari surat keterangan itu, terdakwa (mengaku) kena tipus,” ucap Rakhmad pada majelis hakim, Senin (16/7/2018).

Sidang ditunda hingga 1 Agustus. Jika dalam sidang berikutnya terdakwa tak hadir lagi, maka pemanggilan paksa bakal dilakukan.

“Kalau memang yang bersangkutan tak kooperatif untuk hadir lagi, kami minta upaya pemeriksaan paksa,” ungkapnya.

Baca juga: Dimas Kanjeng Tampil Modis di Sidang Pembacaan Pledoi

Dengan penerapan paksa ini, lanjut Radkhmad, jaksa bisa menjemput terdakwa ke Rutan Medaeng melalui koordinasi dengan pihak Rutan Medaeng. Hanya saja, untuk pemeriksaan paksa ini JPU harus meminta surat dari hakim dulu.

“Kalau kami masuk ke rutan enak karena ada surat dari hakim. Makanya, kami koordinasi lagi dengan rutan,” ujarnya.

Dia juga mengaku, selain sulit menghadirkan Dimas Kanjeng, hingga saat ini tak diketahui kuasa hukum yang ditunjuk mewakili terdakwa.

“Ini kesulitan kami. Pengacara yang pernah mendampingi di Kraksaan baik kasus pembunuhan atau penipuan belum ada yang ditunjuk. Kalau ada mereka, tentu bisa menjembatani," tuturnya.

Baca juga: Ketika Presiden Jokowi Ditegur Warga gara-gara Salah Sebut

Dengan adanya surat keterangan sakit itu, Hakim Ketua Anne Rusiana memutuskan untuk menunda persidangan.

“Karena terdakwa sedang sakit maka sidang ditunda dan akan digelar kembali pada tanggal 1 Agustus,” ungkap Anne sembari mengetuk palu.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dimas Kanjeng Tak Datang Sidang, JPU akan Lakukan Ini Jika Mangkir Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com