BANDUNG, KOMPAS.com - LM (23), penculik bayi berumur lima hari itu ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung di kediamannya, Jumat (13/7/2018) pukul 09.00 WIB. Apa alasan LM melakukan hal nekat tersebut?
LM mengaku, dirinya khawatir kehilangan suami sebab ia mengalami keguguran. "Saya takut kehilangan suami saya, tadinya hamil lima bulan kemudian keguguran karena stres gara-gara masalah rumah tangga," kata LM, Jumat.
Sambil terisak, wanita ini menceritakan bahwa penyebab keguguran bayinya tersebut juga akibat minum-minuman keras yang ditenggaknya bersama teman-temannya. "Ada teman saya ngajak minum-minum, jadi keguguran sekitar bulan Januari atau Februari," tutur LM.
LM tak berani memberitahukan peristiwa yang menimpa kandungannya itu kepada suaminya, lantaran takut dan cemas suaminya meninggalkan dirinya. Apalagi, ini merupakan keguguran yang kedua kali baginya.
Baca juga: Wanita Ini Culik Bayi demi Menutupi Keguguran dan Takut Ditinggal Suami
Untuk menutupinya, LM terpaksa menculik bayi Siti Nurcahyati (24), teman yang baru dikenalnya beberapa minggu di Puskemas Cipamokolan. "Saya kenal korban dua mingguan, saya juga ambil bayinya. Awalnya, pas di rumahnya belum ada rencana, tapi lihat bayi jadi kepikiran buat ambil," tutur LM.
Bayi itu diculiknya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi lantaran Siti dimintanya untuk membeli bakso. Kesempatan itu dipergunakan LM untuk menculik bayi mungil tersebut.
LM membawa bayi tersebut dengan cara memasukannya kedalam tas besar yang dibawanya. Ia kemudian pergi dari rumah tersebut menuju sebuah klinik di Binong.
"Saya pulang ke rumah di jemput mertua sama suami di depan klinik Binong," kata LM.
Kepada suami dan mertuanya, LM mengaku bahwa bayi itu adalah anak yang baru saja ia lahirkan. "Saya bilangnya lahirin anak, suami dan mertua enggak curiga. Di rumah bayi dirawat," ujar dia.
Baca juga: Bayi Berumur 5 Hari Diculik Wanita yang Baru Dikenal Ibunya
Korban yang mendapati bayinya hilang, kemudian melaporkannya ke Polsek Sukasari kemudian ke Mapolrestabes Bandung. Tak kurang dari 1x24 jam bayi berumur lima hari itu pun kembali ke pangkuan ibundanya.
Sementara itu, LM ditangkap pada Jumat (13/7/2018) pagi dikediamannya yang tidak jauh dari kediaman korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya 15 tahun penjara.