PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (KPU Sumsel) menunda penetapan gubernur terpilih lantaran ada gugatan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 4 Dodi Reza Alex-Giri Ramanda di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sumsel A Naafi, Kamis (12/7/2018). Menurut dia, KPU sebelumnya menjadwalkan menetapkan gubernur terpilih setelah tiga hari pascarekapitulasi tingkat KPU.
Namun, dengan adanya gugatan ke MK, penetapan harus ditunda. "Semestinya Rabu (11/7/2018) sudah penetapan namun ditunda. Kami menghormati upaya-upaya hukum paslon dalam proses tahapan pilkada gubernur dan wakil gubernur Sumsel 2018,” kata Naafi.
Dia melanjutkan, nomor register pengaduan paslon nomor urut 4 ke MK pun telah mereka lihat. Sehingga pihak KPU Sumsel telah menyiapkan seluruh fakta hukum dan argumentasi dalam sidang MK.
Baca juga: Begal Sadis Bacok Remaja hingga Tewas, Kapolda Sumsel Marah
“Fakta-fakta yang sudah ditemukan dan diklarifikasi akan kami sampaikan pada sidang MK nanti,” ujarnya.
Jika proses MK telah selesai dan memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah), Naafi mengungkapkan penetapan Gubenur Sumsel terpilih akan dilakukan.
"Penetapan juga harus disesuaikan dengan proses hukum yang ada di MK," jelasnya.
Secara terpisah, kordinator hukum dan advokasi paslon nomor urut 4 Dodi Reza-Giri, Sulastriana menjelaskan, gugatan yang mereka layangkan ke MK lantaran menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pilkada di Sumatera Selatan.
“Mulai dari jumlah DPT tidak sinkron, saksi dan SK PPK yang tidak jelas, membuat pelaksanaan pilkada Sumsel kemarin cacat hukum,” ungkap Sulastri.
Baca juga: Minta PSU, Tim Saksi Dodi-Giri Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Sumsel
Selain itu, laporan mereka ke Bawaslu Sumsel atas temuan itupun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan apapun.
"Kalau masih belum bersikap sesuai SOP laporan maka akan kita laporkan ke DKPP, semestinya laporan yang di layangkan harus segera diproses dan diketahui hasilnya 12 hari hari kerja setelah laporan tersebut teregistrasi. Tapi, Bawaslu tidak tegas dan bertele-tele,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.