Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Geledah Kantor Desa Sekarwangi Terkait Dugaan Korupsi

Kompas.com - 12/07/2018, 16:03 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Karawang menggeledah Kantor Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, terkait dugaan korupsi sejumlah proyek infrastruktur, Kamis (12/5/2018).

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, penggeledahan Kantor Desa Sekarwangi dilakukan untuk melengkapi keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa atas kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016, pembangunan turap, dan penyaluran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Pada penggeledahan ini, kami (polisi) menyita LPj (Laporan Pertanggungjawaban) dan proposal Desa Sekarwangi," ujar Maradona usai penggeledahan.

Baca juga: Diperiksa soal Dugaan Korupsi Rehab Sekolah, Mantan Kadisdik DKI Bilang No Comment

Maradona mengatakan, pembangunan turap yang anggarannya bersumber pada Dana Desa tahap kedua tahun 2017 sebesar Rp 458.000.000 di Desa Sekarwangi belum juga rampung. Padahal, tahun berjalan sudah selesai.

"Yang belum dikerjakan sepanjang 350 meter, padahal tahun berjalan (2017) sudah selesai," tambahnya.

Sedangkan untuk kerugian negara, kata dia, masih dalam tahap perhitungan. Hanya saja, berdasarkan peyidikan investigatif kerugian negara mencapai Rp 94.000.000.

Sementara untuk dugaan korupsi pembangunan gedung Pendidikan Usia Dini (PAUD) sebesar Rp 80.000.000 dan penyaluran BUMDesa Rp 12.000.000, pihaknya belum bisa menyebutkan.

"Masih dalam proses penyidikan investigatif," tambahnya.

Baca juga: Cemari Citarum Bisa Dikenai Pasal Korupsi

Sekitar dua bulan lalu, katanya, pihaknya melakukan pengecekan bangunan yang belum rampung tersebut. Namun, hingga kini belum terdapat progres pembangunan kembali.

Maradona menyebut, pihaknya menyelidiki kasus dugaan tersebut sejak akhir 2017. Sampai status naik menjadi penyidikan pada Mei 2018, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.

"Ada sekitar 15 orang saksi yang sudah diperiksa, termasuk kades. Semuanya masih berstatus saksi," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sekarwangi Ato Priyanto mengaku tidak tahu persis penyebab hingga kini pembangunan-pembangunan tersebut belum rampung. "Saya kurang tahu persis, silakan ke kades," katanya.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan kembali Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola sebagai tersangka pemberi suap ke sejumlah anggota DPRD Jambi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com