Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kedelepan, Parpol Belum Ada yang Daftarkan Bakal Calegnya ke KPU

Kompas.com - 12/07/2018, 15:07 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Reni Susanti

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Memasuki hari ke delapan sejak pendaftaran dibuka, Rabu (4/7/2018), belum ada satupun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan mengatakan, kemungkinan parpol masih melengkapi persyaratan.

Sebab sesuai aturan, berkas persyaratan tidak bisa ditarik kembali jika tanda terima pendaftaran dari KPU sudah dikeluarkan.

"Sampai hari ini belum ada parpol yang mendaftarkan bakal caleg ke KPU. Sesuai Peraturan KPU, bakal caleg harus disusun secara demokratis dan terintegritas," ujar Guntur Suhawan, Kamis (12/7/2018).

Baca juga: KY Kecam Pungli Pembuatan Surat Keterangan Caleg

Dalam pendaftaran caleg, sambung Guntur, ada dua kategori persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni, dokumen parpol dan dokumen individu bakal caleg.

Persyaratan yang harus dipenuhi parpol antara lain keterwakilan 30 persen perempuan, salinan AD/ART partai, kepengurusan parpol yang dilegalisir DPP parpol.

Sedangkan persyaratan bakal caleg di antaranya adalah surat kesehatan dan surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri.

Lantaran pendaftaran bakal caleg ditutup pada 17 Juli mendatang, Guntur menilai Parpol dan bakal caleg masih mempunyai waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut.

"Saya kira, teman-teman parpol tidak usah buru-buru. Sebelum memasukkan berkas, sebaiknya konsultasi dulu ke KPU karena kalau berkas sudah masuk ke KPU dan mendapatkan tanda terima tidak bisa ditarik lagi berkasnya," jelasnya.

Guntur mengungkapkan, pihaknya melayani pendaftaran sesuai jam kerja sampai pukul 16.00 WIB.

Namun khusus pada hari terakhir pendaftaran, 17 Juli 2018, pendaftaran ditunggu sampai pukul 00.00 WIB.

Menyikapi belum satupun Parpol yang mendaftarkan bakal calegnya, KPU berencana mengundang pengurus parpol untuk mengecek kesiapan pemenuhan persyaratan pencalegan tersebut.

Pertemuan tersebut juga sekaligus untuk mensosialisasikan Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 dan surat edaran tentang petunjun teknis pencalonan.

"Sosialisasinya mengenai persyaratan individu bakal caleg seperti ijazah, SKCK, dan soal pidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak," jelasnya.

Bagaimana dengan bakal caleg yang tersangkut kasus pidana umum, menurut Guntur, selama ancaman pidananya tidak lima tahun dan sudah menjalani hukuman tersebut maka yang bersangkutan diperbolehkan mendaftar sebagai caleg.

"Tapi fakta itu harus diinformasikan secara terbuka kepada publik," tuntasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com