MEDAN, KOMPAS.com - Dua dari tiga terduga pelaku yang merusak kotak suara Pilkada Serentak di Tapanuli Utara dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 ditahan Polda Sumatera Utara.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, kedua pelaku berinisial YS dan JDN. Keduanya ditangkap di kediaman mereka masing-masing.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut," ujarnyadi Medan, Selasa (10/7/2018).
Baca juga: Selisih 15 Persen, Djarot-Sihar Kalah di Pilkada Sumut
Nainggolan mengatakan, kedua tersangka dikenakan melanggar Pasal 170 junto Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, YS dan JDN merusak kotak suara di kantor PKK Kecamatan Siborong- borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada hari penyelenggaraan Pilkada pada 27 Juni 2018.
Baca juga: Putus Tali Kemudi, Kapal Motor Berisi 64 Orang Berhenti di Tengah Danau Toba
Penangkapan dilakukan setelah beredar video orang merusak kotak suara Pilkada Tapanuli Utara dan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 setelah penghitungan suara di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.