Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Harus Dilakukan Kades saat Mengeluarkan SKTM

Kompas.com - 11/07/2018, 17:53 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang meminta kepala desa (kades) atau lurah cermat dalam mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk keperluan pendidikan.

Hal ini agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh warga mampu dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 tingkat SMP/MTs.

Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Karawang Wiwiek Krisnawati mengatakan, dalam mengeluarkan SKTM kades atau lurah diimbau melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan warga yang mengajukan benar-benar tidak mampu.

"Jangan sampai kondisinya tidak sesuai dengan di lapangan," ujar Wiwiek, Rabu (11/7/2018).

Baca juga: Sistem Zonasi di Jateng Tidak Bermasalah, Kecuali SKTM...

Di samping itu, kata dia, ada banyak hal untuk mengecek bahwa si pengaju SKTM benar warga tidak mampu, seperti apakah dia masuk sebagai penerima raskin, terdaftar sebagai peserta Jamkesmas, dan bisa juga dikonfirmasi ke Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Selain itu, pekerjaan yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) juga bisa dijadikan patokan orang tua siswa patut menerima SKTM.

"Kalau wiraswasta kan tidak mungkin tidak mampu. Apalagi kalau PNS, langsung coret," tambahnya.

Hanya saja, kata Wiwiek, ia tidak bisa menjamin jika terjadi human error. Misalnya jika ternyata rekomendasi SKTM yang diberikan RT dan RW tidak sesuai.

"Peran RT dan RW juga penting. Sebab, merekalah yang lebih mengetahui kondisi warga (orang tua siswa) yang akan mengajukan SKTM," tambahnya.

Baca juga: Bertambah, Total SKTM PPDB di Jawa Tengah yang Dibatalkan Jadi 78.404

Menurutnya, tidak seluruhnya SKTM yang diajukan warga untuk keperluan pendidikan, melainkan juga untuk kesehatan.

"Namun, tidak menutup kemungkinan pada musim PPDB memang kebanyakan untuk pendidikan," katanya lagi.

Wiwiek juga meminta sekolah turut melakukan verifikasi lapangan siswa yang mendaftar menggunakan SKTM. Jika kemudian terbukti bodong, lanjutnya, maka SKTM tersebut pantas untuk digugurkan.

"Kalau memang tenyata yang (mendaftar) menggunakan SKTM, kan kasihan yang berhak," ujarnya.

Jika kemudian warga mendapati adanya dugaan SKTM bodong, tambahnya, warga di harapkan melapor ke pihak desa/kelurahan, sekolah, atau pihak berwenang lainnya.

"Lapor ke desa/kelurahan dulu. Nanti jika dicek ternyata mampu, maka (SKTM) bisa dibatalkan," tutupnya.

Kompas TV Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bandung menangapi protes orang tua siswa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com