Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karantina Batam Kembali Temukan Ikan Aligator di Lokasi Penangkaran

Kompas.com - 11/07/2018, 14:15 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - UPT Stasiun Karantina Ikan Batam kembali menemukan keberadaan ikan berbahaya jenis ikan aligator di salah satu penangkaran di kawasan Pasar Mitra Raya, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Penemuan tersebut setelah UPT Stasiun  Karantina Ikan Batam melakukan penelusuran di berbagai titik di Kota Batam, Kepri. 

Kepala UPT Stasiun Karantina Ikan Batam Agung Sila kepada Kompas.com mengatakan dari temuan tersebut sudah diberikan sosialiasi dan berharap agar ikan berbahaya tersebut bisa diserahkan ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam.

Selain ikan aligator tersebut sangat berbahaya, keberadaan ikan ini juga dilarang untuk dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan.

Baca juga: Pemilik Arapaima Beri Keterangan Palsu soal Jumlah Ikan yang Dilepas

"Ada dua ekor jenis aligator ukuran 1,3 meter, dan ikan itu merupakan bibitan atau indukan yang sedang dikembangbiakan," kata agung, Rabu (11/7/2018).

Dengan temuan ini, UPT Stasiun Karantina Ikan Batam mencatat ada tiga titik temuan yang memiliki dan memelihara ikan berbahaya tersebut yang keberadaannya dilarang untuk dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan.

"Ke depan penelusuran akan terus kami lakukan hingga 30 Juli 2018 dan kami berharap agar ada peran aktif dari masyarakat, apabila ada yang menemukan dan tahu kebradaan ikan berbahaya ini, bisa melapotkannya ke kami," ujar Agung.

Lebih jauh Agung menambahkan dirinya juga membuka posko pengaduan terhadap keberadaan ikan berbahaya ini di kantor UPT Stasiun Karantina Ikan Batam yang berada di Batam Centre.

Baca juga: Ikan Aligator Ditemukan Dijual Bebas di Palembang

"Jika ada warga yang melihat dan mengetahui keberadaan ikan Arapaima, ikan aligator, ikan piranha dan ikan sapu-sapu yang jenis buas bisa segera melaporkan infirmasi ini ke posko pengaduan kami," kata Agung.

Sebagaimana diketahui, jenis-jenis ikan predator tersebut dilarang dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni UU 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 45 tahun 2009 tentang perikanan dan Permen Kelautan dan Perikanan No.41 tahun 2014.

Kompas TV Seekor ikan arapaima gigas ditangkap oleh 2 orang nelayan di Sungai Kawasan Rolag, Gunung Sari Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com