Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Amankan Sabu dari India Senilai Rp 400 Juta

Kompas.com - 11/07/2018, 11:28 WIB
Labib Zamani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Polresta Surakarta dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan paket sabu-sabu seberat 3,16 ons atau senilai Rp 400 juta kiriman dari India.

Paket sabu-sabu tersebut diamankan dari seorang warga bernama Coni Wisnu Dirmaga alias Kimin bin Jaka Subagya (22) asal Mangkubumen, RT 002, RW 001, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Ia ditangkap ketika akan mengambil paket sabu-sabu tersebut di halaman parkir timur Kantor Pos Indonesia Surakarta di Jalan Jenderal Sudirman Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/7/2018) pukul 08.00 WIB.

"Ketika diperiksa melalui sinar x-ray kantor pos, petugas curiga dengan isi paket tersebut. Kemudian dibuka untuk mengetahui isi paketan tersebut. Ada tujuh paket sabu-sabu dilakban cokelat," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng-DIY, Gatot Sugeng Wibowo di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/7/2018).

Mengetahui paket tersebut berisi sabu-sabu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Surakarta untuk mengembangkan kasus tersebut.

Baca juga: Perempuan Simpan Sabu di Pakaian Dalam Saat Ditangkap Polisi

Dari hasil pengembangan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka lain, Agus Pujiyanto alias Minthi bin Kismo Pardiyo (41).

Warga RT 004, RW 005 Kelurahan Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, ini ditangkap di pinggir Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan diler Sarwo Motor Kartasura, Sukoharjo.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo menambahkan, paket sabu-sabu yang dikirim dari India tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jawa Tengah.

"Kita akan terus kembangkan, kita sudah koordinasikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas lagi," beber Ribut.

Baca juga: Diduga Edarkan Sabu, Oknum Pengacara Ditangkap Polisi

Kedua tersangka telah melakukan tindak pidana primer tanpa hak atau melawan hukum menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika gelombang 1 (satu) dalam bentuk bukan tanam beratnya 5 (lima) gram jo percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

"Mereka (tersangka) kita kenakan Pasal114 ayat (2) subsidier 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 20 tahun penjara," kata Ribut.

Kompas TV Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim, Batam menangkap seorang calon penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com