Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendusta dengan SKTM Palsu demi Sekolah Anak (2)

Kompas.com - 11/07/2018, 10:55 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com — Keberadaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang tidak sesuai untuk pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online di Jawa Tengah terus ditemukan. Hingga Senin (10/7/2018) kemarin, dari 148.892 SKTM yang dilampirkan, 78.065 SKTM di antaranya terpaksa dicoret dan dibatalkan.

Banyaknya pendaftar yang menggunakan SKTM turut merisaukan orangtua yang tidak melampirkan SKTM. SN (40), warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, salah satunya.

SN mengaku gundah melihat banyaknya pendaftar di salah satu SMA di Kota Semarang yang menggunakan SKTM. Ia yang mendaftarkan anaknya turut waswas karena tidak ikut serta membawa SKTM.

Menurut SN, banyak orangtua siswa yang tidak membawa SKTM terzalimi oleh aksi orangtua siswa yang membawa SKTM yang tidak sesuai. Ia paham bahwa yang mendaftar itu orangtua kategori tidak mampu, namun ternyata itu tidak sepenuhnya terjadi.

“Mestinya kalau bawa SKTM yang orangtuanya punya KIS, KIP, tapi faktanya banyak mereka yang membuat surat keterangan miskin dari RT, RW, kelurahan dan kecamatan supaya anaknya diprioritaskan masuk ke sekolah,” kata SN saat dihubungi, Rabu (11/7/2018).

SN yang juga ketua RT di wilayah itu khawatir jika itu terjadi akan ada masalah di kemudian hari. Ia meyakini banyak orangtua yang mengajukan SKTM bukan berasal dari kalangan tidak mampu.

“Padahal, mereka bukan warga miskin,” ucapnya lagi.

Baca juga: Mendusta dengan SKTM Palsu demi Sekolah Anak (1)

Dia pun akan melaporkan temuan itu ke pos pengaduan PPDB itu, sembari berharap orangtua siswa menarik SKTM yang tidak sesuai dengan faktanya.

Dapat SKTM

Lurah Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Joko Sumarno menjelaskan, untuk dapat mengajukan SKTM, diperlukan surat pengantar dari tingkat RT atau RW. Setelah mendapat rekomendasi itu, kelurahan akan memastikan dulu apakah yang mengajukan termasuk keluarga miskin atau tidak.

Jika memang mereka ada dalam list data base kemiskinan, SKTM akan diterbitkan.

“Kalau ada data base kemiskinan di kelurahan akan kami diberikan,” kata Joko.

Namun, jika tidak, pihak yang mengajukan tetap bisa diberikan surat itu, tetapi dengan catatan. Di dalam keterangan surat akan diberikan catatan bahwa yang bersangkutan tidak masuk ke data base kemiskinan.

“Kalau enggak masuk data tetap boleh, namun diberi catatan bahwa yang bersangkutan tidak masuk data base kemiskinan. Data base itu ada di kelurahan, dan dilihat melalui komputer,” ucapnya.

Sesuai ketentuan, kuota siswa kategori tidak mampu minimum 20 persen dari kuota di sekolah itu, dan tidak ada batasan maksimal. Oleh karena itu, pendaftar melalui SKTM ada yang mencapai hampir 100 persen.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com