Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema Kades Hadapi Keluarga yang Mendadak Miskin di Musim PPDB

Kompas.com - 11/07/2018, 06:14 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Farid Assifa

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Rumah tangga dikatakan miskin apabila minimal memenuhi 9 variabel dari 14 kriteria miskin menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS).

Namun pada musim penerimaan siswa baru yang lazim disebut sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) seolah diobral.

Banyak keluarga yang tergolong mampu memiskinkan diri agar anaknya diterima di sekolah. Hal ini tidak lepas dari regulasi PPDB 2018/2019 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang memberikan kuota sedikitnya 20 persen bagi calon siswa SMA Negeri yang tidak mampu.

Keluarga mampu lebih memilih jurus mendadak miskin demi mendapat jatah kuota dalam PPDB, daripada berkompetisi dengan siswa lainnya yang mungkin prestasi akademiknya lebih baik namun akhirnya tidak diterima di sekolah yang dituju.

Salah seorang kepala desa di Kabupaten Semarang yang menolak disebutkan identitasnya, kepada Kompas.com mengaku dihadapkan dilema dalam menerbitkan SKTM ini. Satu sisi disebut sebagai keluarga miskin apabila memenuhi minimal 9 variabel dari 14 kriteria yang ditetapkan BPS.

Namun di sisi lain, kades atau lurah tidak ingin menyulitkan warganya yang hendak memasukkan anaknya ke sekolah.

"Kesulitan kami itu dilema dengan masyarakat, karena standarnya enggak mungkin ada yang bisa memenuhi. Paling memenuhi dua atau tiga kriteria kita kasih," kata kades tersebut, Selasa (10/7/2018).

Baca juga: Ganjar: Kalau Menipu Pakai SKTM Bisa Pidana Lho...

Ia juga menjelaskan, penerbitan SKTM juga tidak serta merta bisa dilakukan tanpa adanya surat pengantar dari RT dan RW. Substansinya adalah RT dan RW adalah pihak yang mengetahui kondisi sesungguhnya keluarga tersebut.

Sementara para pemohon SKTM ini, lanjutnya, sudah menempuh prosedur dari RT hingga RW.

"SKTM ini kan ada standar kriterianya, dan diketahui RT RW. Yang jelas di desa kami kebetulan pemohonnya juga tidak banyak," imbuhnya.

Lain lagi cerita Suharyono (58), salah seorang ketua RT di wilayah Kecamatan Ungaran Timur. Ia mengaku sudah diwanti-wanti oleh lurahnya agar tidak sembarangan memberikan pengantar untuk mengurus SKTM.

Sebab, jika tidak sesuai kriteria, permohonan SKTM akan ditolak lurah saat diajukan.

"Daripada ta' tolak di sini (kelurahan), mending njenengan tolak dari RT," kata Suharyono menirukan kata-kata Lurah Susukan.

Suharyono mengungkapkan, pada musim sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) ini, ia baru sekali memberikan surat pengantar untuk pembuatan SKTM kepada warganya.

"Tapi memang yang bersangkutan benar-benar tidak mampu," ucapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com