Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar: Kalau Menipu Pakai SKTM Bisa Pidana Lho...

Kompas.com - 10/07/2018, 18:46 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan akan mengevaluasi penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019.

Evaluasi ini penting supaya penyalahgunaan SKTM tidak terulang pada PPDB tahun depan.

"Setelah ini saya akan menghadap Bapak Menteri (Mendikbud), memberikan catatan-catatan untuk perbaikan tahun depan," ujar Ganjar usai membuka program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-102 di Lapangan Bandongan, Kabupaten Magelang, Selasa (10/7/2018).

Baca juga: Ganjar: Soal SKTM, Orangtua Jangan Ngapusi...

Ganjar menyebutkan, tahun ini telah mendiskualifikasi lebih dari 30.000 SKTM yang ditemukan di SMA/SMK di Jawa Tengah. Dia menyebutkan fenomena ini sebagai demoralisasi yang harus ditindak tegas.

"Tahun kemarin untuk PPBD online kita sudah mencoret 168.000 SKTM, tapi sekarang 30.000 lebih sudah saya coret. Maka ini demoralisasi yang terjadi dimana-mana, ini enggak baik, saya bertindak tegas," tandas politisi PDI-P itu.

Baca juga: Perkenalkan, Ini Syahrini dan Rambo, Ular Piton Sepanjang 10 Meter dari Kebumen (1)

Bahkan, katanya, di beberapa daerah pihaknya meminta bantuan aparat kepolisian supaya ikut mensosialisasikan bahwa penyalahguaan SKTM bisa dijerat hukum pidana.

"Di beberapa daerah saya minta tolong polisi. Jadi polisi yang menjelaskan, kalau begini menipu lho, bisa pidana lho. Mereka (oknum) langsung mundur semua kemarin," ceritanya.

Ganjar bercerita, di wilayahnya ada beberapa oknum sekolah yang justru menyarankan calon siswa baru untuk menggunakan SKTM jika tidak diterima di sekolah yang diinginkan. Padahal nilai calon siswa tersebut tidak cukup.

"Saya temukan beberapa oknum yang justru menyarankan pakai SKTM karena ngga bisa masuk, ini kurang ajar. Saya minta cari orangnya. Terima kasih lho, masyarakat yang laporan, dikasih namanya (oknumnya)," ungkapnya.

Baca juga: Ternyata Rumahnya Besar dan Punya Mobil, Jadi SKTM-nya Kami Tolak...

Meski demikian, Ganjar belum ingin terburu-buru menjatuhkan sanksi pidana kepada oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan SKTM. Sejauh ini, Ganjar masih akan memberikan pembinaan.

"Tapi kita enggak terburu-buru ke sana (pidana), kecuali mereka masih dan berjualan SKTM. Sejauh ini kita didik, bina dulu," tuturnya.

Ganjar mengatakan, sesuai ketentuan peraturan menteri, penggunaan SKTM menjadi satu syarat bagi keluarga miskin yang hendak mendaftar sekolah meskipun persoalan besarnya terletak pada basis data keluarga miskin yang sebenarnya sudah tercatat melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: Rumah Siswa yang Pakai SKTM atau Surat Miskin Akan Dicek Satu-satu

Pihaknya menyatakan akan ada seleksi khusus bagi calon siswa baru dari keluarga tidak mampu untuk mengurangi penyalahgunaan SKTM pada PPDB online tahun depan.

Dia telah menginstruksikan sekolah untuk segera melakukan verifikasi faktual sebelum pengumuman Rabu (11/7/2018).

"Insya Allah, tahun depan enggak beginilah. (Calon siswa baru) yang kategori miskin akan diseleksi sendiri, kasian yang sudah menyiapkan, sampai kursus segala. Soal SKTM dibereskan dulu, mulai hari ini sampai malam nanti saya minta semua laporan kepada saya," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com