Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Edarkan Sabu, Oknum Pengacara Ditangkap Polisi

Kompas.com - 10/07/2018, 00:06 WIB
Syarifudin,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap seorang pengacara bersama dua warga lain, Senin (9/7/2018), karena diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu.

Ketiganya diamankan polisi di salah satu rumah kos di kawasan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba dan alat pengisap sabu.

Baca juga: Perkenalkan, Ini Syahrini dan Rambo, Ular Piton Sepanjang 10 Meter dari Kebumen (1)

Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota Ipda Suratno membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya memang benar ada penangkapan seorang oknum pengacara dan dua warga lain. Mereka diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan 1," ungkap Suratno.

Identitas para pelaku yang diamankan masing-masing SPD alias Supa (35), warga BTN Sarata, Keluarahan Paruga dan SYT (48), warga Kelurahan Tanjung. Oknum pengacara berinisial MRU (53), warga Kelurahan Santi.

Baca juga: Meski Raih Suara Terbanyak, Khofifah-Emil Belum Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Jatim

Kini, ketiga pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan Narkoba.

"Mereka diperiksa guna pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana narkoba itu didapat," kata Suratno.

Dia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat dan transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Res Narkoba Bripka Abdul Hafid langsung melakukan pemantauan disekitar TKP.

"Tiba di lokasi, Tim selanjutnya melakukan penggrebekan dan didapati tiga 3 orang yang berada di dalam kamar kos tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti," ujarnya.

Baca juga: Kisah Pengungsi Gunung Agung, antara Hasrat Pulang dan Suara Gemuruh yang Menakutkan (1)

Dalam penggerebekan itu, petugas ikut mengamankan barang bukti 2 paket sabu berukuran besar, satu buah alat isap, satu buah kaca, jarum sumbu, potongan pipet plastik, gunting, isolasi, korek gas dan sejumlah Hp berbagai merek, serta uang sebanyak Rp 1 juta.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com