Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/07/2018, 00:06 WIB

BIMA, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap seorang pengacara bersama dua warga lain, Senin (9/7/2018), karena diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu.

Ketiganya diamankan polisi di salah satu rumah kos di kawasan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, sekitar pukul 15.00 Wita. Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa narkoba dan alat pengisap sabu.

Baca juga: Perkenalkan, Ini Syahrini dan Rambo, Ular Piton Sepanjang 10 Meter dari Kebumen (1)

Kepala Subbagian Humas Polres Bima Kota Ipda Suratno membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Ya memang benar ada penangkapan seorang oknum pengacara dan dua warga lain. Mereka diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika golongan 1," ungkap Suratno.

Identitas para pelaku yang diamankan masing-masing SPD alias Supa (35), warga BTN Sarata, Keluarahan Paruga dan SYT (48), warga Kelurahan Tanjung. Oknum pengacara berinisial MRU (53), warga Kelurahan Santi.

Baca juga: Meski Raih Suara Terbanyak, Khofifah-Emil Belum Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Jatim

Kini, ketiga pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Satuan Narkoba.

"Mereka diperiksa guna pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana narkoba itu didapat," kata Suratno.

Dia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat dan transaksi narkoba.

Setelah mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Res Narkoba Bripka Abdul Hafid langsung melakukan pemantauan disekitar TKP.

"Tiba di lokasi, Tim selanjutnya melakukan penggrebekan dan didapati tiga 3 orang yang berada di dalam kamar kos tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti," ujarnya.

Baca juga: Kisah Pengungsi Gunung Agung, antara Hasrat Pulang dan Suara Gemuruh yang Menakutkan (1)

Dalam penggerebekan itu, petugas ikut mengamankan barang bukti 2 paket sabu berukuran besar, satu buah alat isap, satu buah kaca, jarum sumbu, potongan pipet plastik, gunting, isolasi, korek gas dan sejumlah Hp berbagai merek, serta uang sebanyak Rp 1 juta.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Regional
Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Regional
Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Regional
Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke