Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Bayar Cicilan, Nining Diduga Rekayasa Dirinya Hilang di Laut

Kompas.com - 09/07/2018, 20:15 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Motif utama Nining Sunarsih (52) yang dikabarkan ditemukan selamat setelah dilaporkan hilang tenggelam selama 1,5 tahun di laut selatan Sukabumi, Jawa Barat semakin terbuka.

Polres Sukabumi Kota, Senin (9/7/2018), kembali mendapatkan fakta baru. Warga Jalan Cisaat-Situgunung, Kampung Cibunar, Desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit ini memiliki utang ke bank sebesar Rp 35 juta.

"Ibu Nining pinjam uang ke bank sebesar Rp 35 juta, namun tidak mampu membayar cicilannya," ungkap Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan pers di Kota Sukabumi, Senin petang.

Dia menuturkan, hasil pemeriksaan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim, Nining mengajukan pinjaman ke bank pada pertengahan 2016.

Baca juga: Teka-teki Nining yang Dilaporkan Hilang 1,5 Tahun Lalu Terungkap

"Pinjaman yang diajukan sebesar Rp 35 juta dengan pembayaran cicilannya selama 24 bulan atau 2 tahun. Besar cicilannya Rp 1,8 juta setiap bulan dan sudah dibayar selama 7 kali," tutur dia.

Menurut Susatyo, diduga karena tidak mampu membayar cicilan ke bank, Nining lalu merekayasa dirinya hilang tenggelam di perairan laut Sukabumi pada Minggu (8/1/2017) 1,5 tahun lalu.

Padahal, Nining tidak hilang tenggelam di laut. Karena berdasarkan keterangan dua saksi kunci, saat dilaporkan hilang, Nining langsung pergi ke kerabatnya di Cianjur.

"Ibu Nining ini tiba di Cianjur sekitar pukul 17:00 WIB. Menginap semalam, lalu keesokan harinya dijemput ke Jakarta untuk bekerja," ujar dia.

Susatyo mengatakan, setelah rekayasa hilang tenggelam di laut Sukabumi, pihak keluarga mengurus surat kematian. Surat kematian itu digunakan untuk mengurus utang ke BRI Cisaat.

Baca juga: RSUD R Syamsudin Sukabumi : Hasil Diagnosa, Nining Mengalami Depresi Berat

"Dengan berbekal surat kematian yang dibawa kerabatnya, tanggal 31 Januari 2017 cicilan atau utangnya sudah dianggap lunas," bebernya.

"Lalu sertifikat rumah yang dijaminkan pun dikembalikan ke pihak keluarga oleh pihak bank," sambung dia.

Saat ini, pihaknya masih menyelidiki dan mendalami perkara Nining tersebut. Termasuk bila ada pihak yang dirugikan seperti BRI Cisaat untuk melaporkan.

"Kami sudah sampaikan kepada pihak bank mengenai fakta-faktanya," kata Susatyo.

Namun Susatyo mengingatkan, perkara ini bersumber dari Nining yang sampai saat ini masih menjalani perawatan medis di spesialis kejiwaan RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

"Kami pun mengedapankan langkah-langkah kemanusiaan untuk bisa memulihkan dulu kondisi ibu Nining. Supaya permasalahannya semakin terang,'' pungkasnya.

Kompas TV Polres Sukabumi, Jawa Barat menyebut adanya dugaan rekayasa dari cerita hilangnya Nining.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com