PALEMBANG, KOMPAS.com - Tim saksi dari pasangan calon nomor urut 4 Dodi Reza Alex-Giri Ramanda menolak hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sumatera Selatan, Minggu (8/7/2018).
Bahkan, saksi paslon nomor urut 4 itu meminta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah kota Palembang, lantaran menduga adanya kejanggalan saat Pilgub Sumsel berlangsung.
Tim Saksi Paslon nomor urut 4, Khadafi mengatakan, jumlah DPT yang dikeluarkan oleh KPU berbada dengan hasil pemungutan suara dalam Pilgub Sumsel kemarin. Sehingga hasil itu dapat mempengaruhi hasil penghitungan.
“Kami menggunakan sampel sebanyak 1670 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang, laporan menyangkut DPT, C6 dan lain sebagainya. Ini sudah kami laporkan ke Bawaslu untuk PSU di Palembang,” kata Khadafi.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Telusuri Kasus Selisih DPT di Pilgub Sumsel
Dengan adanya kejanggalan tersebut menjadi alasan Paslon nomor urut 4 untuk menolak hasil dari KPU sumsel.
“Kami menolak hasil ini, dari awal sudah banyak kejanggalan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Aspahani memberikan ruang kepada saksi paslon nomor urut 4 untuk menolak hasil tersebut dan mengajukan keberetan melalui Bawaslu.
“Nantinya, keberatan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak Bawaslu dengan mengeluarkan rekomendasi. Jika rekomendasi dan berkekuatan hukum yang kuat maka kami akan melaksanakannya (PSU),” kata Asphani.