Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi KPU untuk Pilkada NTB, Zul-Rohmi Unggul

Kompas.com - 09/07/2018, 06:14 WIB
Fitri Rachmawati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (pilkada) NTB, Minggu (8/6/2018) malam.

Hasil rekapitulasi tercatat paslon nomor urut tiga Zulkieflimansyah dan Siti Rohmi Djalillah, yang diusung PKS dan Demokrat, dinyatakan unggul atau memiliki suara terbesar dibandingkan tiga paslon lainnya, dengan perolehan 811.945 suara.

Menyusul paslon nomor urut satu Suhaili-Amin yang diusung Golkar, PKB dan Nasdem meraih 674.602 suara, paslon nomor urut dua Ahyar Abduh-Mori Hanapi, yang diusung PDIP, PPP, PAN dan Geribdra mengantongi 637.048 suara dan paslon independen atau nomor urut empat Ali Bin Dachlan-Gede Sakti hanya meraih 430.007 suara.

Baca juga: KPU NTB: Kami Tidak Akan Pernah Merujuk Hasil Quick Count...

Penetapan rekapitulasi hasil pilkada NTB dilaksanakan di Hotel Lombok Raya Mataram dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian dan TNI.

Rapat pleno ini sejak Minggu pagi diwarnai aksi demostrasi dari Aliansi Rakyat NTB menggugat, yang merupakan massa pendukung paslon Suhaili-Amin. Mereka mendesak agar proses rekapitulasi dihentikan karena proses pilkada dinilai sarat kecurangan.

Dalam ruang rapat pleno terbuka rekapitulasi, KPU NTB dicecar protes saksi paslon Suhaili-Amin dan paslon Ahyar-Mori. Sementara Saksi paslon independen Ali-Sakti memilih tidak hadir dalam rapat pleno tersebut.

Saksi paslon Suhaili-Amin dan Ahyar-Mori juga menolak menandatangani penetapan hasil rekapitulasi tersebut. 

Mereka menilai banyak kejanggalan dalam proses pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, salah satunya adalah masalah formulir C6 KWK yang dikembalikan sebelum digunakan pemilih, jumlahnya mencapai 291.000 formulir.

"Kami mempertanyakan soal 291.000 formulir C6 KWK yang dikembalikan ke KPU, itu artinya ada hak pemilih yang terabaikan, ini kami ketahui jumlah sebesar itu dari media, karena itu kami menolak menandatangani rekapitulasi hasil pilgub hari ini," protes Syahrul, saksi paslon Ahyar-Mori.

Baca juga: Quick Count LSI Pilkada NTB Data 100 Persen, Zulkieflimansyah-Siti Menang

Meski menuai protes para saksi paslon, KPU NTB tetap menetapkan rekapitulasi hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dan memberikan kesempatan pada pihak yang keberatan untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam tiga hari ke depan setelah penetapan rekaputulasi hasil pilgub.

"JIka tak ada yang mengajukan maka KPU akan segera menetapkan paslon gubernur dan wakil gubernur NTB terpiih," jelas Ketua KPU NTB Aksar Anshari.

Tidak ditandatanganinya penetapan rekapitulasi hasil pilkada NTB oleh tiga saksi paslon, kata Anshari tidak akan berpengaruh pada proses yang akan dijalankan KPU selanjutnya.

"Ketika ada yang tidak menandatangani, itu sah. Kami berikan ruang terbuka untuk menyakan pendapat, melakukan klarifikasi, dan lain lain, sebagai bentuk pertangungjawaban. Bahkan tidak akan ada masalah jika semua saksi tidak menandatani, hasil rekapitulasi ini sah," tegas Anshari.

Terkait formulir C6 yang dipermasalahkan para saksi, baik KPU maupun Bawaslu NTB memiliki pandangan yang sama, bahwa sebanyak 291.000 formulir C6 KWK memang harus dikembalikan untuk mengantisipasi adanya pemilih siluman.

"Ini mencegah disalahgunakannya formulir C6, justru jika tidak dikembalikan, maka itu masalah, akan ada pemilih fiktif," katanya.

Kompas TV Simak perbincangan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi dengan Aiman di program Kompas Petang.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com