Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Uang Pembayaran Pensiun, Oknum Pegawai PT Pos Indonesia Diciduk Polisi

Kompas.com - 08/07/2018, 19:37 WIB
Budiyanto ,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang oknum pegawai PT Pos Indonesia Cabang Kota Sukabumi, JI (55), diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (3/7/2018) malam.

Ia diduga mencuri uang paket kiriman untuk pembayaran pensiun sebesar Rp 100 juta.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari tersangka yang merupakan warga Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi tersebut.

Barang bukti itu di antaranya uang tunai Rp 50 juta. Menurut Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, tersangka mencuri uang tersebut dengan bantuan tersangka lainnya, DI alias ABG. 

Saat ini, tersangka DI tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

''Kasus pencurian dan pemberatan sebesar seratus juta rupiah ini, kami sudah menangkap satu tersangka JI yang juga karyawan PT Pos Indonesia,'' ujar Susatyo dalam konferensi pers, Sabtu (7/7/2018) malam.

Baca juga: Kapten Pencuri Barang Pegawai Kantor Staf Kepresidenan Tewas Didor Polisi

Pada konferensi pers ini, hadir juga Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi Letkol (Kav) Mujahidin. Diduga, tersangka lainnya yakni DLI alias ABG juga membawa uang hasil curian.

Kepala Satuan Reskrim Polres Sukabumi AKP Budi Nuryanto menyampaikan, tersangka JI sebagai sopir bertugas mengantarkan paket berisi uang Rp 250 juta dengan menggunakan mobil operasional ke kantor pos di Sukaraja, Gegerbitung dan Sagaranten pada Minggu (1/7/2018) pukul 07.10 WIB.

''Tersangka JI sudah merencakan aksi pencurian ini. Dalam perjalanan JI menjemput DI yang memang sudah menunggu,'' ujar Budi.

Kedua pelaku kemudian membelokkan kendaraannya di wilayah Kampung Kota Paris, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.

Di tempat ini, kedua tersangka mencuri uang tersebut dengan membongkar karung yang berisi uang Rp250 juta.

''Setelah mengambil uang Rp 100 juta, lalu uang sisanya Rp 150 juta dimasukkan kembali ke karung milik PT Pos Indonesia yang baru seperti sebelumnya,'' ujar dia.

''Lalu tersangka JI melanjutkan perjalanannya menuju Kantor Pos Gegerbitung, sedangkan uang Rp100 juta dibawa tersangka DI,'' kata Budi.

Baca juga: Merasa Bersalah, Pencuri Ini Sumbangkan Hasil Curian ke Masjid

Menurut dia, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berdasarkan laporan pihak PT Pos Indonesia pada Senin (2/7/2018).

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya meringkus tersangka JI.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com