Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Paslon AGK-Ya di Pilkada Maluku Utara Bentrok dengan Polisi

Kompas.com - 07/07/2018, 21:48 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TERNATE,KOMPAS.com - Selain kericuhan di dalam ruang rapat pleno, bentrokan pun terjadi diluar kantor KPU Maluku Utara saat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2018 yang diselenggarakan KPU Provinsi Maluku Utara, Sabtu (7/7/2018).

Massa pendukung cagub cawagub Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) bentrok dengan aparat kepolisian.

Selain membakar ban, ratusan massa aksi melempari aparat keamanan dengan batu maupun pecahan botol. Polisi pun membalasnya dengan tembakan gas air mata serta air dari mobil water canon.

Massa aksi beberapa kali mencoba menerobos barikade polisi untuk masuk ke halaman kantor KPU Malut, tempat berlangungnya rapat pleno, namun itu dihalangi aparat hingga akhirnya bentrok.

Rafli, salah satu orator dalam orasinya menyayangkan sikap penyelenggaraan pemilu baik itu KPU Malut maupun Baswaslu hingga Panwas di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Sula.

Baca juga: Pleno KPU untuk Pilkada Maluku Utara, Paslon Tahanan KPK Unggul

Sekian banyak pelanggaran katanya di hari H pencoblosan sudah dilaporkan pada Panwas kabupaten Taliabu maupun Sula namun tidak pernah di proses.

"Kita semua tahu bahwa di UU Pemilu Nomor 10 PKPU juga mengatur bahwa ada satu orang yang mencoblos lebih dari satu kali itu harus melakukan pemilihan ulang," kata Rafli.

"Sementara di Taliabu itu terjadi surat suara sisa KPPS mencoblos habis kepada paslon AHM-Rivai dan surat suara AGK-Ya dirusak, dan Ini kan sebuah pelanggaran pemilu dan kejahatan demokrasi yang dilakukan," katanya lagi.

Selain itu kata dia, pencoblosan di Kabupaten Taliabu para pemilih dapat mencoblos hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK).

“Sangat kita sayangkan, coba bayangkan dari 35 ribu yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang mencoblos itu tembus diangka 95 persen atau 30 ribu sekian. Ini sangat diragukan karena kondisi ini sangat jauh berbeda dengan Sembilan kabupaten dan kota lainnya di Maluku Utara,” ujarnya.

Mereka pun berharap kepada Bawaslu dan Panwas agar bersikap seadil adilnya sesuai dengan mekanisme penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam UU maupun PKPU.

Baca juga: Pleno Rekapitulasi KPU Tingkat Provinsi Pilkada Maluku Utara Ricuh

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin mengatakan penanganan pelanggaran melalui dua pintu, yaitu laporan dan adanya temuan.

Namun sejauh ini katanya diproses adalah temuan pengawas di tingkat bawah.

“Kemarin memang ada tim masukan laporan tapi sudah jadi temuan kami dan kami sudah proses. Ada beberapa pelanggaran di Sula diproses,” kata Muksin.

Sementara terkait adanya keberatan terhadap beberapa TPS di Kabupaten Sula, sejauh ini katanya Bawaslu belum mendapatkan laporan secara resmi terhadap paslon yang dimaksud.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com