Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pleno Rekapitulasi KPU Tingkat Provinsi Pilkada Maluku Utara Ricuh

Kompas.com - 07/07/2018, 19:44 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TERNATE, KOMPAS.com - Pleno rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara di tingkat provinsi pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2018 yang diselenggarakan KPU Provinsi Maluku Utara di kantor KPU Malut di Sofifi, Sabtu (7/7/2018), ricuh.

Sejak dimulainya pleno yang dibuka ketua KPU Malut Syahrani Somadayo hingga selesai, berjalan sangat alot.

Seperti diketahui ada empat calon gubernur dan wakil gubernur yang maju dalam Pilkada Maluku Utara 2018.

Pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar diusung Golkar dan PPP, pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Djamaludin diusung PBB, Hanura, Nasdem, Demokrat dan PKB.

Pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali yang diusung PDI Perjuangan dan PKPI, serta pasangan Muhammad Kasuba-Madjid Husen diusung Gerindra, PKS dan PAN.

Baca juga: Polda Maluku Utara Kerahkan 600 Personel Amankan Pleno KPU

Hujan interupsi dari saksi pasangan calon nomor urut 2, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) sudah dimulai sejak dibukanya rapat pleno hingga akhirnya ricuh di dalam ruang sidang.

Saksi paslon dari AGK-Ya sejak awal meminta komisioner KPU Maluku Utara untuk tidak melakukan rapat pleno ini karena dari temuan mereka banyak ditemukan pelanggaran yang terjadi diantaranya, hak warga enam desa perbatasan antara Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Halmahera Utara tidak tersalurkan pada saat pencoblosan pada 7 Juli 2018 lalu.

“Di enam desa sana banyak masyarakat yang hak-hak mereka terabaikan, untuk itu kami minta pleno ini jangan dilanjutkan sebelum ini ditindaklanjuti,” kata Rifai, saksi dari cagub AGK-Ya.

Mereka juga beberkan pelanggaran di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu yang menurut saksi pelanggaran itu dilakukan secara terstruktur dan masih.

“Di Taliabu ada petugas KPPS yang mencoblos 17 kertas suara. Kemudian di Kabupaten Kepulauan Sula ada 10 kecamatan ditemukan pelanggaran, namun itu tidak pernah ditindaklanjuti,” kata Asrul R. Ichsan, saksi dari paslon AGK-Ya lainnya.

Baca juga: Cagub Maluku Utara Resmi Ditahan, KPK Akan Fasilitasi Pelantikan

Pleno akhirnya kembali dilanjutkan setelah, adanya penjelasan dari Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin terkait persoalan di enam desa serta pelanggaran yang menjadi temuan Bawaslu.

Kericuhan berlanjut, saat pembukaan kotak suara untuk dilakukan rekapitulasi suara di Kabupaten Kepulauan Sula.

Saksi AGK-Ya mengamuk karena tidak mendapatkan berita acara hasil rekapan di Kabupaten Kepulauan Sula, sementara KPU berencana tetap melanjutkan pleno.

“Ini adalah bentuk pelanggaran, kami minta pleno untuk Kabupaten Sula tidak bisa dilanjutkan,” teriak saksi AGK-Ya.

Sementara itu, saksi lainnya membanting meja dan mendorong saksi paslon nomor urut 1 yang dilakukan oleh Muhammad Senen yang juga Ketua DPD I PDIP Malut.

Baca juga: Real Count KPU, Gubernur Petahana Maluku Utara Sementara Unggul

Kericuhan reda, setelah beberapa saksi dari paslon AGK-Ya dikeluarkan dari ruang rapat oleh pihak aparat kepolisian.

Sementara itu, Ketua KPU Malut langsung menskorsing rapat pleno dan kembali dilanjutkan beberapa jam kemudian.

Beberapa saat setelah pleno kembali dibuka, saksi AGK-Ya kembali ricuh dengan melempari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sula dengan botol air mineral.

Namun itu akhirnya reda setelah Bawaslu Malut merekomendasikan turun satu tingkat dengan membuka kotak suara untuk mencocokan formulir DA dan DB yang ada dalam kotak. 

Kompas TV Dua calon kepala daerah tersangka korupsi unggul dalam hitung cepat KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com