Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Ini Syarat "Tik-Tok" Eksis Lagi di Indonesia

Kompas.com - 07/07/2018, 16:00 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 PALEMBANG, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatka (Menkominfo) Rudiantara memberikan beberapa syarat kepada pihak aplikator “Tik-Tok” untuk dapat kembali eksis di Indonesia setelah sebelumnya diblokir.

Rudiantara mengatakan, selama aplikasi “Tik-Tok” digunakan di Indonesia, banyak aduan dari masyarakat ke Kominfo lantaran menemukan konten negatif di aplikasi tersebut.

Jika pihak aplikator mampu mengikuti syarat yang diajukan, Rudiantara mengaku tidak akan menutup kemungkinan jika “Tik-Tok” dapat kembali di unduh di Indonesia.

Baca juga: Tik Tok Diblokir, Kesempatan Anak Bangsa Ciptakan Platform Live Stream

“Dimungkinkan dibuka kembali tapi dengan dua syarat. Pertama, harus membersihkan konten-konten yang enggak benar, karena banyak yang tidak senonoh, tidak layak posting. Kedua mereka harus menjamin adanya filtering, sehingga konten negatif tidak masuk lagi dan ada kontak poin khusus untuk Indonesia,” kata Rudiantara di Palembang, Sumatera Selatan.

Selain “Tik-Tok” Kemenkominfo pun memantau seluruh aplikasi yang masuk ke Indonesia. Bahkan tidak menutup kemungkinan, jika ada lagi aplikasi yang ditutup karena memiliki konten-konten di luar batas.

“Tik-Tok ini kan hasil aduan dari masyarakat lalu kita tindak lanjuti. Kemenkominfo terus memantau, kalau ditemukan hal yang negatif ya kena juga (diblokir),” ujarnya.

Baca juga: Menkominfo: Kalau Mau Kreatif Jangan Gunakan Tik Tok

Mengenai pengawasan sendiri, Rudi mengaku tidak bisa melakukan pelarangan jika telah masuk ke play store. Akan tetapi, jika aplikasi itu ditemukan indikasi hal yang mencurigai, pihaknya langung melakukan pemeriksaan hingga pemblokiran.

Aplikasi itu tidak bisa dilarang serta merta begitu, sifatnya kan global orang masuk di Playstore bisa diunduh bebas.Jadi kita membutuhkan peran masyarakat, jika menemukan hal aneh cepat melapor dan kita tindak lanjuti,” jelasnya.

Kompas TV Manajemen aplikasi Tik Tok mendatangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com