MAKASSAR, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan kembali menggelar Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar pada tahun 2020.
Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansur, mengatakan bahwa berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar di Hotel Max One, Jumat (6/7/2018), calon tunggal kepala daerah kalah suara dari kotak kosong.
Baca juga: KPU Tetapkan Kotak Kosong Sebagai Pemenang Pilkada Makassar 2018
Calon tunggal pada Pilkada Kota Makassar 2018, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu), hanya meraih 264.245 suara atau 46,77 persen suara sah.
Adapun kotak kosong mendapatkan 300.795 suara atau 53,23 persen dari total suara sah sebanyak 565.040 suara.
Atas hal tersebut, KPU Kota Makassar menetapkan pemilihan kembali pada pilkada serentak berikutnya, yakni pada 2020.
"Karena tahun 2019 pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif digelar, maka pemilihan kepala daerah akan digelar pada 2020. Dengan begitu, Pilkada Makassar akan kembali digelar 2020," kata Komisioner KPU Makassar, Abdullah Mansur.
Ia mengatakan, surat penetapan ini diterbitkan berdasarkan keputusan yang telah ditandatangani ketua dan empat komisioner KPU Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.