Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikan Aligator Ditemukan Dijual Bebas di Palembang

Kompas.com - 06/07/2018, 20:39 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Balai Karantina Ikan menemukan penjualan ikan jenis Aligator secara bebas di Pasar Burung Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (6/7/2018).

Hasil dari razia di lapangan, sebanyak lima ekor ikan Aligator yang dijual pedagang langsung disita. 

Operasi pencarian ikan yang dilarang masuk ke Indonesia itu dilakukan lantaran sebelumnya telah ditemukan dua ekor ikan jenis Aligator di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Dari temuan itu, petugas bergerak dan mengecek pasar burung sebagai tempat perdagangan hewan di Palembang.

“Tadi ada lima ekor yang dijual pedagang, langsung kita sita. Mereka mengaku sudah lama menjual ikan jenis Aligator,” kata Kepala BKIPM Palembang, Sugeng Prayogo.

Baca juga: Cerita Pemilik 5 Ekor Ikan Arapaima, Biaya Rp 200.000 Per Hari hingga Didatangi Polisi

Sugeng mengatakan, sebelum ada aturan larangan penjualn ikan, para pedagang telah belasan tahun menjual jenis ikan Aligator di Palembang.

Sebab, dalam aturan yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak menyebutkan secara spesifik jenis ikan yang dilarang beredar.

“Sekarang telah dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 yang menyebutkan 152 spesies ikan yang dilarang. Karena baru, banyak pedagang yang belum mengetahui aturan ini,” jelas Sugeng.

Dari hasil temuan tersebut, Sugeng menduga adanya oknum peternak yang sengaja mengembang biakan ikan Aligator di Palembang.

Sebab, para pedagang menjual ikan Aligator berbagai ukuran, mulai dari yang kecil hingga dewasa.

 "Ini yang akan kami telusuri, di mana lokasi peternakan ikan Aligator itu. Karena pasokan pedagang tidak pernah putus untuk menjual ikan Aligator di Palembang,” ungkapnya.

Baca juga: Heboh, Warga Temukan 2 Ikan Aligator di Sumsel

Para pedagang yang kedapatan menjual ikan Aligator pun kini hanya dikenakan sanksi berupa sitaan terhadap seluruh ikan Aligator yang mereka jual.

“Namun, kalau nanti mereka tetap menjual ikan jenis ini, akan dikenakan sanksi pidana,” tuturnya.

Sementara itu, Edi Gunawan, salah satu pedagang ikan Aligator mengaku mendapatkan pasokan ikan dari pecinta ikan yang selanjutnya dititip di tokonya.

“Sistemnya barter. Jadi misalkan orang mau ambil ikan jenis lain, tinggal ambil saja. Nanti ikan ini (Aligator) dijual kembali,” ungkap Edi.

Harga satu ikan Aligator ukuran 70 cm dan sudah dewasa dipatok dengan harga tinggi mencapai Rp 700.000 hingga Rp 1 juta.

“Karena untuk memeliharanya butuh uang ekstra jadi harganya tinggi, memang ikan ini sangat cepat berkembang biak dengan memakan ikan lain,” jela Edi.

Kompas TV Pemilik ikan Arapaima Gigas terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 2 miliar rupiah bila terbukti melakukan pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com