Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam Ganja di Dalam Lemari Kos, Mahasiswa di Bandung Ditangkap

Kompas.com - 06/07/2018, 15:36 WIB
Agie Permadi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa berinisial YCR (21) ditangkap karena membawa dua bungkus ganja seberat 70 gram.

Dalam penyelidikan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menemukan pohon ganja yang ditanam di dalam lemari di kamar kosnya di Jalan Soerya Soemantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.

"Selasa (30/6/2018) kemarin kami berhasil menangkap salah satu pelaku yang membawa barang bukti ganja," kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah di Kantor Satres Narkoba, Kota Bandung, Kamis (5/8/2018).

"Kami lalu temukan jenis tanaman ganja yang disimpan ditanam di dalam lemari," tambahnya.

Baca juga: Kisah Kapolsek Bangil Dikejar Pelaku hingga Dilempar Tas Berisi Bom yang Kemudian Meledak

Oleh tersangka, lemari itu dimodifikasi sedemikian rupa dengan menambahkan aluminium foil yang ditempel di dalam lemari, serta lampu dan kipas yang diatur oleh sebuah pengatur waktu otomatis untuk menjaga suhu ruangan di dalam lemari tersebut.

"Tersangka belajar pengaturan suhu dan menanam ganja tersebut dari YouTube," ungkap Irfan.

Baca juga: Suhu Ekstrem, Embun Es Turun di Dataran Tinggi Dieng

Menurut Irfan, tersangka sudah melakukan uji coba tanam bibit ganja ini selama empat kali. Adapun bibit ganja itu didapatkan tersangka dari ganja yang dibelinya dari seorang bandar.

"Dia pakai (ganja), penasaran lalu tanam empat bibit ganja, yang berhasil tumbuh hanya satu, ditanam enam bulan tingginya sekitar satu meter," kata Irfan.

Saat dimintai keterangan, YCR mengaku awalnya hanya iseng menanam ganja. Bermodalkan bibit ganja yang diambil dari ganja yang dibelinya seharga Rp 400.000 dari seorang bandar, YCR kemudian mempelajari cara menanam pohon ganja dari YouTube.

"Iseng pengen coba-coba saja, saya belajar dari YouTube. Tapi yang tumbuh hanya satu. Nantinya tanaman ganja itu buat sendiri (konsumsi pribadi)," ungkap pria yang sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2016 ini.

Baca juga: Cerita Si Kembar RI 1 dan RI 2, Kakak Ingin Jadi Programmer, Adik Jadi Wakil Presiden (2)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) JO Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com