Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Tak Mahir Menyetir, Pencuri Honda Jazz Ditangkap Polisi

Kompas.com - 06/07/2018, 06:00 WIB
Farida Farhan,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Seorang pria asal Karawang, Pepen Supendi (37), ditangkap setelah mencuri mobil Honda Jazz. Dia ditangkap gara-gara tak pandai mengendarai mobil hingga menabrak sebuah rumah di Jatisari, Karawang, Jawa Barat.

Pria yang berasal dari Dusun Cibuaya 3, Desa Cibuaya, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, itu awalnya beraksi di wilayah Cikarang Selatan.

"Dia belum terpikirkan mobil hasil curian akan dibawa ke mana dan belum ada rencana untuk menjual mobil tersebut," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Karawang, Selasa (3/7/2018).

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak Balitanya yang Berbagi Pelampung Saat Kapal Tenggelam Ditemukan Tewas

Karena tak bisa membawa mobil dengan baik, saat melintas di Jatisari, dia menabrak sebuah rumah hingga kemudian diamankan warga. Polisi yang datang ke lokasi kemudian mengamankan Pepen.

"Dia belum mahir mengendarai mobil," tambahnya.

Berdasarkan pengembangan polisi, Pepen ternyata juga pernah beraksi mencuri sepeda motor di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Baca juga: Ayah Korban Ledakan Bom Pasuruan Memilih Melarikan Diri Ketimbang Urus Anaknya

Selain itu, Pepen juga beraksi di Dusun Gintungkebon, RT 008 RW 003, Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Slamet mengungkapkan, saat beraksi, Pepen berpura-pura menjadi pemulung lalu memasuki kawasan permukiman warga. Pepen memasuki rumah korban dan membawa kabur uang Rp 9 juta yang tergeletak di atas speaker.

"Dia melihat amplop cokelat di atas speaker dan mengambilnya. Amplop tersebut berisi uang Rp 9 juta," tambahnya.

Baca juga: Pesan Terakhir Korban Penjambretan di Cempaka Putih untuk Calon Suami

Polisi tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pepen disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun hukuman bui.

 

Kompas TV Regu penyelamat telah mengevakuasi 189 penumpang kapal motor penyeberangan lestari maju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com