Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi: Serahkan Ikan Predator, jika Tidak Akan Diproses Hukum

Kompas.com - 05/07/2018, 13:05 WIB
Caroline Damanik

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta semua pemilik ikan predator untuk segera menyerahkan ikan peliharaannya kepada pemerintah.

Kementerian memberi waktu 30 hari kepada orang-orang yang melakukan budi daya atau mengoleksi ikan predator untuk menyerahkannya ke Balai Karatina Ikan dan Pengendalian Mutu di daerahnya masing-masing.

"Yang masih memelihara ikan predator seperti Arapaima kami imbau untuk segera menyerahkan," kata Menteri Susi saat meresmikan kapal buatan ITS di Pantai Kenjeran Surabaya, Senin (2/7/2018).

"Jika tidak, maka kami akan memproses secara hukum," lanjutnya kemudian.

Baca juga: Cerita Pemilik 5 Ekor Ikan Arapaima, Biaya Rp 200.000 Per Hari hingga Didatangi Polisi

Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014 menyebutkan, ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk di perairan Indonesia termasuk ikan arapaima gigas dan piranha.

Jangan dilepas

Sebelumnya, Susi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang bahayanya memasukkan hingga membudidayakan ikan arapaima di kawasan perairan nasional.

"Peristiwa (ikan arapaima) ini harus disosialisasikan atau dikampanyekan kepada masyarakat, banyak yang tidak tahu apa itu ikan arapaima dan mengapa tidak boleh dilepasliarkan," kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, 28 Juni.

Baca juga: Hilang 1,5 Tahun di Laut Sukabumi, Nining Ditemukan Selamat di Tepi Pantai

Susi mencemaskan ada orang-orang yang tadinya memelihara ikan arapaima sebagai hobi, tetapi karena berbagai alasan, seperti malas memberi makan atau tidak tega mematikannya, akhirnya melepas ikan-ikan tersebut ke sungai-sungai di wilayah Indonesia.

Menurut Susi ini berbahaya karena panjang ikan arapaima bisa mencapai 1-2 meter. Bila ikan tersebut lapar, lanjut dia, maka bisa menyantap banyak ikan lokal.

"Karena kalau tidak sumber daya ikan hayati kita bisa habis karena arapaima ini," ungkapnya.

Baca juga: Kiprah Irwandi Yusuf, Mantan Pejabat GAM yang Jadi Gubernur Aceh Lalu Jatuh Hati pada Pesawat

Susi pun meminta pihak Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP bersama pihak lainnya, seperti Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dapat menjerat pelaku pelepasan dan pemelihara ikan arapaima.

Setelah diproses, ikan-ikan sebagai barang bukti itu tidak boleh menunggu lama untuk dimusnahkan agar pindah tangan atau kembali diperjualbelikan.

Serahkan ke pemerintah

Kepala Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Surabaya I, Muhlin, mengatakan, untuk melayani penyerahan ikan-ikan predator itu, pihaknya membuka posko yang dibuka sejak kemarin hingga 31 Juli mendatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com