Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Hukuman Pancung, TKI Nurkoyah Menangis dan Peluk Ibunda

Kompas.com - 05/07/2018, 11:39 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Nurkoyah, Tenaga Kerja Indonesia (TKl) lolos dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi. 

Ia dipulangkan ke rumahnya di Dusun Krajan I, RT 005 RW 002, Desa Kertajaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Rabu (4/7/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedatangannya disambut tangis haru keluarga dan para tetangga. Bahkan putrinya pingsan melihat ibunya yang sebelumnya dikabarkan terancam hukuman mati, berada di hadapannya.

Setelah melewati riungan keluarga dan tetangga, Nurkoyah langsung sujud syukur begitu sampai di teras rumahnya.

Baca juga: Vonis Bebas, Buah Manis Penantian TKI Nurkoyah Selama 8 Tahun

Nurkoyah kemudian berjalan memasuki rumahnya dan langsung memeluk sang ibu, Narmi (70).

Tangis keduanya pecah. Tak banyak kata-kata yang terucap, selain isakan, peluk, dan elusan kepala. Tubuh Narmi lemas di pelukan Nurkoyah.

"Ini ibumu, peluk, peluk," ujar kerabat Nurkoyah yang turut memeluknya.

Kakak Nurkoyah, Nean (52), mengaku bersyukur adiknya bisa selamat dari hukuman mati di Arab Saudi.

"Ini adalah buah doa dan usaha dari keluarga akhirnya adik saya bisa selamat," tambahnya.

Nean juga mengucapkan terima kasih kepada tim KBRI Riyadh, pengacara Mish’al Al Shareef dari Kantor Hukum Mish’al Al Shareef, dan Dubes RI Agus Maftuh Abegebriel yang mengantarkan Nurkoyah hingga ke kampung halaman.

Baca juga: Haru Keluarga Nurkoyah, TKI yang Bebas dari Hukuman Pancung di Arab Saudi

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang.

Sejak sore, rumah Nurkoyah yang tepat berada di depan Musala Nurul Amal itu dipadati warga.

Tua, muda, hingga anak kecil berduyun-duyun datang. Bahkan beberapa di antaranya menyalakan kembang api dan memainkan rebana.

Suasana haru itu, bercampur riuh lantaran kepulangan Nurkoyah diantar langsung Mish’al Shareef, pengacara terkenal di Saudi yang selama ini intensif melakukan advokasi beberapa kasus hukum WNI.

Mish'al Shareef mengungkapkan, Nurkoyah dilaporkan atas kasus dugaan pembunuhan anak majikannya yang belum lama lahir menggunakan racun.

Saat menjalani proses hukum, Nurkoyah sempat menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. Mish'al menyebut Nurkoyah sempat mengakui tuduhan tersebut atas dasar tekanan dari penyidik.

"Tidak ditemukan bukti yang kuat. Dan setelah diambil sumpah, hakim kemudian memutuskan Nurkoyah  tidak terbukti melakukan pembunuhan," ujar Mish'al.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com