Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikan Arapaima dan Aligator Ditemukan di Kebun Warga di Batam

Kompas.com - 04/07/2018, 09:51 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com — UPT Stasiun Karantina Ikan Batam kembali menemukan keberadaan ikan berbahaya jenis arapaima dan ikan aligator di kawasan Temiang.

Ikan tersebut dipelihara salah satu warga di kolam pribadinya. 

Kepala UPT Stasiun Karantina Ikan Batam Agung Sila membenarkan temuan tersebut. Mereka pun langsung menyosialilasikan bahaya ikan arapaima itu.

Selain berbahaya, ikan itu pun dilarang untuk dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan.

"Sampai hari ini baru dua titik temuan yang memiliki dan memelihara ikan yang berasal dari Sungai Amazon, Brasil, ini," kata Agung, Rabu (4/7/2018).

Baca juga: Cerita Pemilik 5 Ekor Ikan Arapaima, Biaya Rp 200.000 Per Hari hingga Didatangi Polisi

Menurut Agung, masih ada beberapa titik yang akan didatangi. Namun, ia enggan merinci lokasi-lokasi yang dicurigai menjadi tempat pemeliharaan atau perawatan ikan berbahaya itu.

"Kami pastikan dulu, biar tidak salah persepsi terhadap keberadaan ikan ini. Lagi pula kami turun masih sebatas sosialisasi, bukan penindakan," ujar Agung.

Di Batam, pihaknya tidak hanya menemukan ikan arapaima, tetapi juga menemukan ikan berbahaya jenis lainnya.

"Seperti di Mata Kucing selain ikan arapaima, kami juga menemukan ada ikan aligator (ikan buaya) satu ekor," tuturnya.

"Begitu juga di lokasi Temiang. Selain ikan arapaima juga ada ikan aligator yang sama dengan di Mata Kucing sebanyak dua ekor," ucapnya.

Baca juga: Di Batam, Ikan Arapaima Jadi Idola Pengunjung Hutan Wisata Mata Kucing

Dari dasar itulah, pihaknya terus menggali informasi tempat-tempat yang diduga memelihara jenis-jenis ikan invasif dan berbahaya tersebut.

Agung menambahkan, dirinya membuka posko pengaduan terhadap keberadaan ikan berbahaya ini di kantor UPT Stasiun Karantina Ikan Batam yang berada di Batam Centre.

"Jika ada warga yang melihat dan mengetahui keberadaan ikan arapaima, ikan aligator, ikan piranha, dan ikan sapu-sapu yang jenis buas bisa segera melaporkan ke posko pengaduan kami," kata Agung.

Sebab, ikan jenis itu dilarang dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni UU 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Serta dilarang Permen Kelautan dan Perikanan No 41 Tahun 2014.

Kompas TV Arapaima termasuk dalam kategori predator ikan air tawar yang berbahaya bagi fauna akuatik asli Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com