Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Batam, Ikan Arapaima Jadi Idola Pengunjung Hutan Wisata Mata Kucing

Kompas.com - 03/07/2018, 17:20 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Meski dibeberapa daerah ikan Arapaima ini sangat ditakuti masyarakat, berbeda di Batam, tepatnya di Hutan Wisata Mata Kucing, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ikan ini sangat disukai para pengunjungnya saat berkunjung ke Mata Kucing tersebut.

Netty Herawatie, pengelola Hutan Wisata Mata Kucing kepada Kompas.com mengatakan, sejak 14 tahun lalu hingga saat ini tidak ada masalah dengan keberadaan ikan Arapaima ini, hanya saja dari sebelumnya berjumlah lima ekor, saat ini tinggal dua ekor.

"Tiga ekor sudah mati karena banyak sebagian pengunjung yang penasaran dengan ikan ini, hingga akhirnya melempari ikan ini dengan batu," kata Netty.

Menurut Netty, sebuas apapun hewan jika diberi makan dengan cukup maka hewan tersebut akan menjadi sahabat bagi pemiliknya.

Baca juga: Warga Mojokerto Pelihara 30 Ekor Ikan Arapaima di Rumahnya

"Alhamdulillah untuk di Hutan Wisata Mata Kucing ikan Arapaima ini cukup diberi makan, sehingga sudah 14 tahun ini sama sekali tidak ada masalah. Hanya saja ada tiga ekor yang mati, itu karena keusilan pengunjung," jelasnya.

Untuk penempatan ikan predator ini, Netty mengaku tidak ada yang spesial, dimana ikan yang berasal dari Sungai Amazon, Brasil, ini ditempatkan dikolam ikan yang bersatu dengan ikan lele dan ikan air tawar lainnya.

"Yang mati kemarin panjangnya mencapai 2 meter, mungkin yang dua ekor ini panjangnya melebihi dari yang mati kemarin," kata Netty.

Baca juga: Menteri Susi Beri Warning Para Pemilik Ikan Predator

Mengenai larangan yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap keberadaa ikan Arapaima di Indonesia, Netty mengaku sangat menyetujui larangan itu karena semua penangan hewan harus ada prosedur yang bertanggungjawab.

"Tidak seenaknya, apalagi hewan yang masuk kategori hewan berbahaya. Namun saya pastikan ikan Arapaima yang ada di Kawasan Wisata Hutan Mata Kucing dalam pengawasan yang profesional dan ada prosedur yang bertanggungjawab," jelasnya.

Sementara itu Kepala UPT Stasiun Karantina Ikan Batam Agung Sila kepada Kompas.com mengaku untuk di Batam ada beberapa titik yang memelihara ikan sungai Amazon tersebut, salah satunya di kawasan Wisata Hutan Mata Kucing tersebut.

"Namun sampai saat ini sosialiasi terus kita lakukan sesuai arahan pusat, bahkan sosialilasi ini dilakukan hingga 30 Juli 2018 mendatang," kata Agung.

Baca juga: Muncul ke Permukaan, Warga Tangkap Ikan Arapaima di Kali Surabaya

"Ya kami persuasif dulu, berharap agar ikan itu diserahkan ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam, dan jika dalam batas waktu tertentu tidak diserahkan, dengan sanagat terpaksa kami lakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Agung menambahkan.

Meski tidak membahayakan, namun Agung menilai keberadaan ikan Arapaima ini sangat merugikan, apalagi jika ada yang melepas ikan ini di perairan air tawar Batam.

Karena ikan ini akan memangsa ikan lainnya, sehingga ikan lainnya tidak bisa berkembang biak karena dimakan ikan Arapaima ini.

"Makanya kami berharap agar sesiapa yang memiliki ikan Arapaima, bisa segera menyerahkan ikan ini ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam," kata Agung.

Baca juga: KKP Buka Posko Pengaduan Ikan Arapaima Gigas di Surabaya

Lebih jauh Agung mengatakan tidak saja ikan Arapaima, terhadap ikan-ikan berbahaya seperti alligator fish atau ikan aligator yang ditemukan di Jawah Tengah kemarin, juga menjadi priorots dirinya untuk di Batam.

"Ikan jenis itu dilarang dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan, makanya jika ada di Batam, kami berharap agar pemiliknya bisa segera menyerahkannya ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam selagi masih proses sosialisasi," terangnya.

"Sebab jika sudah habis masa waktu sosialisasi, jika ada ditemukan maka langsung diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," katanya menambahkan.

Kompas TV Pemilik ikan Arapaima Gigas terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 2 miliar rupiah bila terbukti melakukan pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com