Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kebumen Didakwa Terima Upeti hingga Rp 12 Miliar

Kompas.com - 02/07/2018, 14:07 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.comBupati Kebumen nonaktif M Yahya Fuad mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/7/2018).

Yahya didakwa menerima suap hingga Rp 12 miliar dari berbagai proyek tak lama setelah menjabat sebagai bupati di daerah tersebut.

"Patut diduga bahwa uang suap ditujukan agar para kontraktor memperoleh pekerjaan  dengan sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2016," kata jaksa KPK Fitroh Rocahyanto membacakan dakwaan.

Uang suap Rp 12 miliar diduga berasal dari berbagai proyek infrastruktur di dinas terkait pada tahun 2016.

Baca juga: Bupati Kebumen Diduga Gunakan Korporasi untuk Beli Rubicon dan Alphard

 

Uang suap berasal dari rekanan pelaksana pekerjaan atau kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah.

Terdakwa bersama pihak lainnya, menurut jaksa, kemudian meminta uang pelicin atau uang "ijon" atas berbagai proyek yang dikerjakan.

Fitrah mengatakan, uang suap bermula tak lama setelah Yahya dilantik sebagai bupati pada Februari 2016 dan mengumpulkan tim pemenangan.

Dari situ dibahas pembagian sejumlah proyek yang akan dibiayai APBD.

Namun, untuk mendapatkan satu proyek, rekanan harus bersedia menyerahkan uang fee atau uang ijon sebesar 7 persen.

Selain mengadili Yahya, KPK juga mengadili para terdakwa lain secara terpisah. Mereka antara lain calon bupati Kebumen Khayub Muhammad Lutfi, serta anggota tim sukses terdakwa Hojin Ansori.

Khayub diduga memberi uang ijon kepada Yahya Rp 5,9 miliar.

Baca juga: Kasus Bupati Kebumen, KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Korporasi

 

Sementara Hojin, yang diadili secara terpisah, juga bertugas memungut uang ijon dari berbagai pengusaha. Pengumpulan uang atas sepengetahuan terdakwa Yahya.

Oleh KPK, Yahya dijerat dengan Pasal 12 huruf atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yahya tak keberatan atas dakwaan itu. Pihaknya meminta hakim untuk melanjutkan persidangan ke dalam proses pembuktian.

Sidang lanjutan digelar pada Rabu (11/7/2018) pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com