Seorang saksi, ES, yang berada di dalam rumah langsung keluar.
"Saksi melihat pelaku dan korban berkelahi dan mencoba melerai. Namun pelaku tiba-tiba mengambil pisau, lalu menusuk dada korban," kata Sunarto.
Baca juga: Polisi Dibunuh Istri dan Anaknya karena Melarang Mereka Pakai Jeans
Melihat korban bersimbah darah, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan, nyawa korban tak tertolong.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian langsung ke lokasi kejadian setelah mendapat informasi dari anggotanya.
"Setelah dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), petugas mengejar pelaku yang hendak berangkat ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)," kata Sunarto.
Untuk menangkap PR, petugas membentuk sebuah tim yang terdiri dari Polres Pelalawan, Polsek Pangkalan Kerinci, dan Polsek Pangkalan Kuras.
"Pelaku ditangkap dengan cara dihadang di jalan lintas Sorek-Pangkalan Kuras," sebut Sunarto.
Kini, pelaku ditahan di Polres Pelalawan untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.