Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencoblos Lebih dari Satu Kali, Anggota KPPS Ditahan Polisi

Kompas.com - 01/07/2018, 20:01 WIB
Citra Indriani,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang petugas KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kabupaten Kampar, bernama Syamsuardi alias SS, ditahan polisi.

Dia dinyatakan bersalah karena mencoblos lebih dari satu kali saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, 27 Juni 2018.

"Dikhawatirkan melarikan diri, SS sekitar pukul 00.20 WIB, langsung di bawa oleh penyidik ke Mapolres Kampar untuk diamankan selama 1x24 jam," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Minggu (1/7/2018).

"Apabila masih diperlukan keterangannya dapat diperpanjang masa penahanan," kata dia lagi.

Baca juga: Petugas KPPS Coblos Sisa Surat Suara, 10 TPS di Maluku Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sebelum ditahan, SS sempat diperiksa oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Kampar, yang terdiri dari anggota Panwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Akibat perbuatan SS, Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut dan sudah dilaksanakan pada Kamis 28 Juni 2018.

Baca juga: Anggota KPPS Lalai, 3 TPS di Pekanbaru Gelar Pemungutan Suara Ulang

SS dijerat Pasal 178 B Jo 178 A UU No 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 01 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga: Semua Surat Suara Dicoblos Petugas KPPS, TPS 02 di NTT Gelar Pencoblosan Ulang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com