SURABAYA, KOMPAS.com - Sebagian warga kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya menggelar pencoblosan ulang Pilkada Jatim, Minggu (1/7/2018).
Pencoblosan ulang di TPS 49 itu digelar karena ulah pasangan suami istri yang mencoblos 2 kali di Pilkada Jatim.
Sepasang suami istri yang sudah berumur itu, kata Komisioner KPU Surabaya Miftahul Ghufron, mencoblos di TPS 09 Manukan Wetan dan TPS 49 Manukan Kulon.
"Di daftar pemilih tetap, harusnya sepasang suami istri itu mencoblos hanya di TPS 09," katanya.
Tapi di Manukan Kulon, keduanya juga mencoblos karena merasa diberi undangan formulir C6.
"Formulir C6 itu harusnya milik tuan rumah tempat dia mengontrak di Manukan Kulon," ujarnya.
Saat pemungutan suara pada 27 Juni lalu, si tuan rumah pemilik undangan C6 mendatangi TPS 49 dan menanyakan perihal C6 yang tidak dia dapatkan sebelum pencoblosan.
Baca juga: Warga di 2 TPS di Sumba Barat Daya Tolak Pemungutan Suara Ulang
Apapun alasannya, pihak Panwaslu menyebut hal itu sebagai pelanggaran, karena itu pihak Panwaslu merekomendasikan agar di TPS 49 Manukan Kulon dilakukan coblos ulang dan pengangkatan kembali petugas KPPS.
Di TPS 49 Manukan Kulon Surabaya, tercatat ada 381 DPT. Saat pencoblosan ulang, hanya 212 pemilih yang kembali mencoblos. Jumlah itu berkurang dibanding saat hari pencoblosan pada 27 Juni lalu, yakni sebanyak 278 pemilih.
Baca juga: PSU di 42 TPS di Sultra, Partisipasi Pemilih Menurun
Hasil rekapitulasi suara coblos ulang di TPS tersebut, pasangan nomor urut 1 (Saifullah Yusuf - Puti Guntur Soekarno) mendapatkan 72 suara, dan pasangan nomor urut 2 (Khofifah Indar Parawansah - Emil Elistyanto Dardak) meraih 135 suara. Sedangkan 5 suara dinyatakan tidak sah.