Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadishub Samosir Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Kompas.com - 29/06/2018, 18:02 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Polair Polda Sumut serta Polres Samosir ini berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti.

Penyidik menyangkakan pelaku telah melakukan kelalaian dalam hal pengawasan sehingga KM Sinar Bangun melenggang dengan banyak pelanggaran.

"Statusnya naik jadi tersangka, belum kita tahan. Rencananya minggu depan kita panggil, kemungkinan akan langsung ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: Selain Badan Kapal, Basarnas Juga Temukan Jasad Korban KM Sinar Bangun

Tatan menjelaskan, Kadishub Samosir merupakan tersangka baru. Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Jumlah tersangka bisa bertambah, karena kasus ini masih dalam pengembangan.

Ini disebabkan banyak pihak-pihak terkait yang abai dan lalai juga seperti sengaja melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Terutama soal penerbitan keterangan dan kelaikan kapal. 

Pada Senin (25/6/2018), Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw memaparkan hasil penyidikan.

Dikatakan, KM Sinar Bangun berlayar tanpa izin, tidak laik jalan, dan pengoperasian kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan. Akibatnya, 3 orang tewas, dan ratusan penumpang hilang.

Baca juga: Jasad Korban KM Sinar Bangun Ditemukan, Polri Siapkan Tim DVI

"Nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala bersama tiga ABK-nya berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras membawa penumpang yang diperkirakan berjumlah 150-an orang dan sepeda motor sebanyak 70-an unit," kata Paulus.

Setelah berlayar beberapa menit, kapal seperti membentur sesuatu dan mesin langsung mati. Dalam keadaan terombang-ambing, posisi kapal condong ke arah kanan, lalu terbalik.

Selama lima menit kapal sempat mengapung sebelum akhirnya tenggelam.

Pihaknya lalu menetapkan empat tersangka awal dalam kasus ini, yaitu Poltak Soritua Sagala, Karnilan Sitanggang selaku honorer Dinas Perhubungan Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, dan Rihad Sitanggang selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.

"Modus dari pada tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase. Harusnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan," ungkap Kapolda.

Kompas TV Pencarian badan KM Sinar Bangun merupakan upaya dari yang dilakukan oleh tim Basarnas dengan dibantu TNI-Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com