Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusakan Gedung Pengadilan Negeri Bantul, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kompas.com - 29/06/2018, 16:07 WIB
Wijaya Kusuma,
Reni Susanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus perusakan Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang terjadi Kamis (28/06/2018).

"Kita sudah olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan melihat rekaman CCTV," ujar Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo dalam jumpa pers, Jumat (29/6/2018).

Hadi menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan barang bukti, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka yang diduga pelaku perusakan di Pengadilan Negeri (PN).

Mereka adalah NK (22), SN (29) dan AS (18), warga Bantul. Ketiganya diamankan di rumah masing-masing pada Kamis (28/6/2018) malam.

Baca juga: Gedung Pengadilan Negeri Bantul Dirusak Sekelompok Orang

"Saat ini ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bantul. Ketiganya merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (Ormas)," bebernya

Hingga kini, sambung Hadi, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan satu orang yang diduga turut melakukan perusakan di PN Bantul.

"Ada satu orang lagi yang kita diamankan, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," urainya.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca, topi hitam, selongsong kembang api, pecahan pot, batu bata, dan kumpulan rekaman video CCTV.

Ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Kemenangannya Terancam, Ridwan Kamil Tak Khawatir

"Saya sampaikan, boleh menyampaikan pendapat asal dengan cara yang benar, tidak dengan anarkisme," ucapnya.

"Manakala ada anarkisme pasti akan saya tindak tegas, Yogya milik kita bersama mari kita jaga bersama," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Kamis (28/06/2018) dirusak sekelompok orang yang diduga dari sebuah ormas.

Peristiwa terjadi seusai pembacaan sidang vonis Doni Bimo Saptoto alias Doni Abdul Gani dalam kasus pembubaran dan perusakan pameran seni di Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia, Mei 2017.

Kompas TV Diduga ikut melakukan perusakan sebuah truk ratusan suporter bola ditahan di Polres Klaten, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com