Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengedar Sabu, Dua Mahasiswa Tingkat Akhir Ditangkap Polisi

Kompas.com - 29/06/2018, 12:56 WIB
Aprillia Ika

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dua orang mahasiswa tingkat akhir di salah satu universitas di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika.

Buktinya, dari tangan pelaku polisi menyita 2,1 kilogram sabu-sabu dan 573 pil ekstasi siap edar.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan, dua orang mahasiswa ditangkap bersama satu orang pengangguran.

"Dua mahasiswa berinisial AK warga Dumai dan DP warga Bengkalis. Keduanya semester 10. Sedangkan satu pengangguran berinisial DM warga Pekanbaru," kata Santo pada Wartawan saat eskpos di Mapolsek Senapelan, Pekanbaru, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 21 Miliar

Dia menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap dalam sehari pada Jumat (23/6/2018) lalu oleh Polsek Senapelan yang dibekap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru. Penangkapan dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AK dan DI di kos-kosan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan DM ditangkap di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi.

"Penangkapan pertama, petugas menyita 10 butir pil ekstasi. Setelah dikembangkan, didapat barang bukti 2,1 kilogram sabu-sabu dan 573 butir pil ekstasi," papar Santo.

Menurut pengakuan ketiga pelaku, barang bukti dikirim dari wilayah Bengkalis, Riau. Kemudian, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.

Baca juga: Dua Warga Aceh Utara Tertangkap Bawa 1,5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu

"Ketiga tersangka merupakan jaringan pengedar dan kurir narkoba. Mereka juga mengaku diupah untuk mengantarkan barang kepada pemesan," sebut Santo.

Para pelaku mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba. Pertama mereka diupah Rp7 juta. Sedangkan untuk yang kedua kalinya mereka belum mendapatkan upah, tapi sudah ditangkap polisi.

Untuk itu, petugas gabungan saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pelaku jaringan pengedar narkoba lainnya.

"Barang bukti narkotika ini berasal dari luar Pekanbaru. Saat ini kita bekerja sama dengan Polda Riau untuk mengungkap jaringannya," akui Santo.

Dia mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diancam maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: 9,9 Kg Sabu yang Diamankan di Muara Baru Akan Dikirim ke Surabaya

Sementara itu, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Triadi mengaku, untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba ini dilakukan penyelidikan lebih kurang dua bulan.

"Awalnya kita dapat informasi. Setelah ditindaklanjuti, kita lakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Ketiganya kita tangkap dalam keadaan fly (melayang), karena sebelum ditangkap mereka diduga memakai narkoba. Urine ketiga tersangka juga positif," ungkap Agung.

Dia mengatakan, salah satu tersangka, DI sempat mencoba kabur saat akan ditangkap petugas. Pelaku juga membuang barang bukti paket sabu-sabu ke dalam sumur kontrakannya. Sedangkan tersangka AK dan DM tak berkutik saat ditangkap.

"Mereka ini salah satu jaringan pengedar narkoba di Pekanbaru. Jaringnya tidak terputus. Saat ini penyelidikan terus berjalan," kata Agung.

Menurut dia, barang bukti sabu-sabu tidak menutup kemungkinan berasal dari luar negeri, karena paket sabu terdapat kemasan teh cina.

"Ada indikasi barang dari luar negeri. Sementara ini yang kami kembangkan," tambah Agung.

Kompas TV Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa mendakwa Roro dengan pasal berlapis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com