Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Pengadilan Negeri Bantul Dirusak Sekelompok Orang

Kompas.com - 28/06/2018, 18:28 WIB
Markus Yuwono,
Reni Susanti

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kantor Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, dirusak sekelompok orang yang diduga dari sebuah ormas.

Peristiwa terjadi seusai pembacaan sidang vonis Doni Bimo Saptoto alias Doni Abdul Gani dalam kasus pembubaran dan perusakan pameran seni di Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia, Mei 2017.

Humas Pengadilan Negeri Bantul, Zaenal Arifin menyampaikan, massa dari salah satu ormas melakukan orasi di depan gedung pengadilan seusai sidang putusan sekitar pukul 13.00 WIB.

"Setelah putusan, massa di luar melakukan orasi, mungkin tesulut emosinya (mendengar putusan majelis hakim)," kata Zaenal saat dihubungi Kamis (28/6/2018).

Baca juga: Dikiranya Kopi, Petugas TPS Minum Tinta Pemilu

Zaenal menjelaskan, sejumlah barang yang rusak di antaranya kaca di lobi, TV untuk menayangkan jadwal sidang, meja piket Satpam, kursi pengunjung persidangan, dan pot bunga.

Pengadilan, sambung dia, sudah berkoordinasi dengan Polres Bantul terkait pengamanan sidang. Namun jumlah puluhan aparat kalah dengan anggota ormas.

"Saya tidak tahu detail pengrusakan, semua pakai seragam. Jumlahnya (anggota ormas) sekitar 100-an orang," ucapnya.

Dalam sidang putusan yang dibacakan hakim Subagyo, Doni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan, yakni melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan sembilan bulan.

"Majelis hakim menetapkan pidana itu tidak perlu dijalaninya, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain. Intinya dipidana lima bulan dengan percobaan sembilan bulan," tuturnya. 

Baca juga: Imbas OTT KPK, Ganjar-Taj Yasin Tumbang di Purbalingga

Perlu diketahui, Mei 2017, Pusham UII melakukan pameran seni rupa. Saat itu sejumlah orang membubarkan acara.

Menanggapi putusan hakim, Direktur Pusham UII, Eko Riyadi mengapresiasi. Putusan tersebut merupakan tonggak penghormatan dan perlindungan terhadap aktivis akademik.

Putusan hukum tersebut resmi sebagai patokan mana yang sah dan tidak.

"Kami berharap agar semua pihak menghormati putusan tersebut dan menjadikannya sebagai pembelajaran publik mengenai pentingnya penghormatan atas aktivitas akademik," bebernya. 

Kompas TV Diduga ikut melakukan perusakan sebuah truk ratusan suporter bola ditahan di Polres Klaten, Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com