Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Quick Count Pilkada Makassar, Kotak Kosong Unggul atas Calon Tunggal

Kompas.com - 27/06/2018, 16:09 WIB
Hendra Cipto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Berdasarkan perhitungan cepat (quick count) beberapa lembaga survei pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar, calon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) belum unggul atas kotak kosong.

Hasil quick count itu antara lain dari Celebes Risiert Centre (CRC), Jaringan Suara Indonesia (JSI), dan Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Berdasarkan hasil quick count tersebut, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) sudah menyatakan bahwa kotak kosong memenangkan Pilkada Makassar sebelum perhitungan resmi KPU diumumkan. 

Baca juga: Bagaimana jika Kotak Kosong Menang Pilkada?

Pada pilkada Makassar ini, Danny juga melakukan perhitungan suara secara real count. Menurut perhitungannya, di seluruh TPS di Kota Makassar telah menyatakan kotak kosong menang.

“Real count saya lakukan karena semua TPS sudah ada hasilnya. Semua TPS sudah ada hasil perhitungan suaranya. Baik real count yang saya lakukan dan quick count yang dilakukan beberapa lembaga survei sama menyebutkan bahwa kotak kosong unggul dengan angka 53 persen dan 46 persen untuk calon tunggal,” kata Danny.

Baca juga: Jika Kotak Kosong Menang di Makassar, Pilkada Diulang pada 2020

Danny juga menyebutkan bahwa unggulnya kotak kosong dari calon tunggal dari Kota Makassar merupakan sejarah baru di Indonesia. Pilkada untuk skala kota besar, baru kali ini ada calon tunggal dikalahkan oleh kotak kosong.

“Kota Makassar cetak sejarah baru di Indonesia, calon tunggal kalah dari kotak kosong. Untuk skala kabupaten, pernah ada kotak kosong kalahkan calon tunggal di Maluku,” bebernya.

Dengan keunggulan kotak kosong di Pilkada serentak 2018, sambung Danny, Makassar kembali akan menggelar pemilihan wali kota dan wakil wali kota pada pilkada selanjutnya di tahun 2020.

Baca juga: Lawan Kotak Kosong, Ahmed Zaki Iskandar Santai Pantau Quick Count

Kompas TV Pasca didiskualifikasi oleh KPU, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari akan segera mengambil langkah hukum.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com