Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Akui NKRI, Dua Napi Terorisme Tak Mau Nyoblos di Pilkada Jateng

Kompas.com - 27/06/2018, 14:51 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Dua warga binaan atau narapidana (napi) kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Magelang tidak mau mencoblos pada pemilihan gubernur Jawa Tengah, Rabu (27/6/2018).

Ketua KPPS Khusus Lapas Magelang Yudi Winardi, menjelaskan sejak awal mereka sudah tidak mau berpartisipasi pada perhelatan pilkada serentak 2018. Hal itu karena ideologi mereka yang tidak mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Dari awal sudah tidak mau (nyoblos), sudah diberi sosialisasi dan sebagainya. Mereka tidak mengakui NKRI, selama di sini mereka tidak kooperatif, tidak mau ikut apel, upacara, dan sebagainya," kata Yudi, di sela kegiatan pemungutan suara di TPS 15 Lapas Kelas IIA Kota Magelang, Rabu siang.

Baca juga: Ikut Coblosan Pilkada, Penyandang Difabel ini Dambakan Perubahan

Adapun dua napi teroris tersebut adalah GK, terpidana kasus pemboman di Surakarta tahun 2016 dan TS, pelaku upaya penyerangan roket ke Singapura pada 2016. Masing-masing diganjar hukumuan penjara 4 tahun 6 bulan dan 3 tahun.

Yudi melanjutkan, TPS 15 merupakan TPS khusus yang difasilitasi KPU Kota Magelang untuk memberi kesempatan napi asal Jateng menyalurkan hal pilihnya pada Pilkada 2018 ini. TPS ini masuk wilayah Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah.

Jumlah DPT di TPS ini sebanyak 508 orang, terdiri dari DPT C6 sebanyak 378, DPT tambahan 90 orang, dan pemilih yang menggunakan surat keterangan 42 orang.

Baca juga: 2.467 Surat Suara untuk Pilkada Kabupaten Cirebon Hilang

Menurut Yudi, antusiasme para napi untuk mencoblos cukup tinggi, mereka berbondong-bondong datang ke TPS tersebut sejak pagi.

“Soal partisipasi pemilih, biasanya di Lapas bisa mencapai 90 persen lebih. Kali ini kelihatannya sama,” ungkapnya.

Seno Wicaksono (22), salah satu napi kasus narkoba di Lapas, mengaku senang bisa menyalurkan hak politinya sebagai warga negara Indonesia meskipun sedang menjalani hukuman di Lapas. Ia berharap pemimpin yang terpilih membawa perubahan bagi Jateng menjadi lebih baik.

"Harapan kami Jateng semakin maju. Lalu bisa merevisi PP No 99 Tahun 2012, supaya ada masa PB untuk napi kasus narkoba," ungkap Seno asal Kota Magelang itu. (k11-11)


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com