Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drone 3 Kali Terbang di Atas Lapas Magelang, Petugas Ancam Tembak Jatuh

Kompas.com - 26/06/2018, 19:14 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Magelang, Jawa Tengah, beberapa kali mendapati sebuah drone terbang di atas kompleks lapas. Belum diketahui siapa yang menerbangkan kamera tanpa izin tersebut.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kota Magelang, Cahyo Sunarko, menjelaskan, drone tersebut diketahui petugas terbang mengitari kawasan lapas sebanyak 3 kali sebulan lalu.

"Sebulan lalu kami ketahui ada drone terbang di wilayah kami, sebanyak 3 kali. Kami sudah kontak Polres Magelang Kota untuk memastikan siapa pemilik drone tersebut," ujar Cahyo, Selasa (26/6/2018).

Menurut Cahyo, pihak kepolisian menyatakan tidak menerbangkan drone tersebut. Selain itu, tidak ada izin pula dari pihak tertentu yang masuk ke kepolisian terkait operasional drone tersebut di sekitar wilayah lapas.

"Sejauh ini kami pastikan drone itu ilegal karena ternyata pihak kepolisian tidak menerbangkan drone, dan tidak ada pihak yang mengajukan izin yang masuk ke kepolisian maupun pihak lapas,” tutur Cahyo.

Baca juga: Guru Asal Mesir Ditemukan Meninggal Dunia di Ponpes Pabelan Magelang

Cahyo mengungkapkan drone terbang pada malam hari, sempat terpantau dari pos pengamanan lapas terbang melintasi Blok B dan C, serta sempat terbang rendah ke tengah lapangan lapas.

Petugas lapas hampir menembak jatuh drone tersebut, namun gagal karena kamera langsung terbang menjauh ke arah kawasan Alun-alun Kota Magelang yang jaraknya sekitar 500 meter dari lapas.

Dijelaskan, lapas merupakan kawasan yang dilarang ada penerbangan pesawat tanpa awak atau drone tanpa izin terlebih dahulu.

Peraturan yang sama juga diterapkan di markas kepolisian, TNI, dan kawasan dilindungi lainnya dengan alasan keamanan.

"Kami minta masyarakat atau pemilik drone, jangan main-main menerbangkan drone di kawasan lapas. Kami tegas akan tembak jatuh dan yang bersangkutan kami kenakan pidana,” tegasnya.

Baca juga: Polisi Temukan 20 Kantong Tulang Bayi di Belakang Rumah Dukun Pijat di Magelang

Ada hal-hal yang dikhawatirkan jika drone menerobos masuk karena akan mengganggu kamanan dan ketertiban di dalam lapas. Misalnya, drone menjadi alat untuk membawa narkoba dan benda-benda terlarang lainnya.

“Karena melalui drone dimungkinkan terjadi penyelundupan narkoba ke dalam sel. Ini yang kami beri perhatian khusus. Kami telah memperketat pengamanan," paparnya.

Kompas TV Salah satu dari 18 orang yang telah mendapat kepastian remisi adalah mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com