Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Senang Dimarahi, Bapak dan Anak Bunuh Tetangga

Kompas.com - 26/06/2018, 16:32 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Salim  (56) dan Eky Efriansyah (26) harus mendekam di sel tahanan Polres Musirawas.

Ayah dan anak ini ditahan lantaran membunuh tetangga mereka, Hendra Saputra (20).

Kasus ini terbongkar setelah setelah warga desa di pinggiran sungai dekat kebun ameng area PT SAP Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan menemukan jenazah Hendra.

Saat ditemukan, jenazah sudah dalam kondisi membusuk, Rabu (20/6/2018). Petugas kemudian mencari pembunuh korban.

Baca juga: Jenazah Tersangka Pembunuh Sopir Taksi Online di Palembang Ditolak Keluarga

 

Dari hasil pemeriksaan diketahui, kedua tersangka merupakan tetangga korban. Petugas pun langsung menangkap Salim dan Eky.

Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro mengatakan, dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui kedua tersangka sempat pergi bersama korban menuju sebuah pondok yang tak jauh dari lokasi kejadian.

“Kedua tersangka sempat melarikan diri usai melakukan aksinya. Setelah diketahui tempat persembunyiannya, kita langsung melakukan penangkapan,” kata Bayu, Selasa (26/8/2018).

Bayu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka, mereka tega menghabisi nyawa Hendra dikarenakan korban sempat memarahi Efriansyah akibat kehilangan tabung gas.

Baca juga: Kapolda: Kami Kejar Pembunuh Sopir Taksi Online Sampai Ke Mana Pun...

“Karena kedua tersangka tak terima dimarahi, akhirnya merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Korban tewas dengan mengalami luka tusuk,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Salim dan Eky dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Kompas TV Polisi menduga senjata yang digunakan pelaku penyerangan terhadap Bripka Marhun Frenje mengandung racun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com