Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak 27 Juni, Keluarga Korban KM Sinar Bangun Terancam Tak Mencoblos

Kompas.com - 26/06/2018, 13:12 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Masih bertahan menunggu kepastian keluarganya yang dihilang bersama tenggelamnya KM Sinar Bangun, membuat keluarga korban di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terancam tak mencoblos saat pemilihan kepala daerah (pilkada) besok.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun sudah memohon kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar memasukkan keluarga korban sebagai pemilih di TPS setempat, namun ditolak.

Padahal sejak Senin (25/6/2018) kemarin, Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah melakukan pendataan untuk keluarga korban yang berdomisili di Sumatera Utara dan diluar Kabupaten Simalungun.

Lewat pengeras suara milik pos polisi pelabuhan diumumkan syarat untuk ikut menyalurkan hak suaranya cukup dengan membawa KTP Elektronik atau surat keterangan dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: Sihar Sitorus Sambangi Keluarga Korban KM Sinar Bangun

Selain para keluarga korban, petugas mencari dan penyelamat pun punya hak yang sama untuk ikut dalam pesta demokrasi ini.

"Sudah koordinasi dengan KPU Sumut, mereka koordinasi dengan Bawaslu, gubernur dan kapolda, tapi tetap tidak diizinkan. Jadi, ya tidak bisa memilih," kata Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik, Selasa (26/6/2018).

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pernyataan Adelbert. Dia bilang, harusnya KPU Simalungun memberitahukan pindah lokasi pemilihan tiga hari sebelum pencoblosan, sesuai dengan peraturan KPU.

"Kejadian ini kan sudah seminggu, harusnya sudah bisa diprediksi bahwa akan ada keluarga korban yang punya hak pilih tinggal di situ. Kenapa baru sekarang? Kalau ada keluarga korban atau tim SAR yang akan mencoblos, silahkan pulang dulu. Kembali dan memilih di TPS-nya, itu solusi dari kami," kata Syafrida.

Kritik untuk KPU dan Bawaslu

Menanggapi hal ini, kritik pedas dilontarkan Ketuan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sumatera Utara, Ferdiansyah Putra. Katanya, KPU dan Bawaslu harusnya memfasilitasi keluarga korban karena mereka sedang berduka.

Baca juga: Data Terbaru, Penumpang KM Sinar Bangun 188, Sebanyak 164 Hilang

"Ini kan force majeur, bencana itu tidak bisa diprediksi. Tidak ada jaminan mereka bisa pulang karena keluarga mereka yang belum ditemukan dan petugas yang sedang melaksanakan tugas kemanusiaan. KPU mestinya menjamin dan memfasilitasi ini dengan TPS khusus atau formulir A5," ketus Putra.

"Teknisnya, KPU dan Bawaslu saling koordinasi, kemudian menyiapkan TPS khusus, atau pakai kelebihan surat suara," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KM Sinar Bangun karam di perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) petang.

Sebanyak 21 orang selamat dan tiga orang meninggal dunia yang masing-masing sudah diserahkan ke pihak keluarga. Sedangkan jumlah korban yang dinyatakan hilang sebanyak 164 orang.

Baca juga: Helm, Sandal, dan Pelampung yang Diduga Milik Korban KM Sinar Bangun Bermunculan

Hari ini adalah hari kesembilan pencarian dan evakuasi korban, setelah diperpanjang tiga hari karena kapal belum ditemukan.

Besok (27/6/2018) semua proses operasi tim SAR gabungan akan berakhir. Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada laporan penemuan korban terbaru.

Kemarin (25/6/2018), saat pencarian hari kedelapan, tim hanya menemukan barang-barang diduga milik para penumpang kapal berupa sandal, helm, dan pelampung yang kemungkinan milik kapal fery yang dilemparkan untuk menyelamatkan para korban.

Kompas TV Kemenhub akan membentuk tim ad hoc untuk menyelidiki tenggelamnya KM Sinar Bangun dan mencegah kejadian serupa terulang.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com