MAKASSAR, KOMPAS.com – Pilkada Kota Makassar hanya diikuti satu pasangan calon yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
Pasangan tersebut akan melawan kotak kosong atau tanpa gambar pada Pilkada serentak, Rabu (27/6/2018).
Awalnya, Pilkada Kota Makassar diikuti dua paslon. Selain Appi-Cicu, terdapat pasangan petahana yakni Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi).
Namun pasangan petahana didiskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Tak Liburkan Karyawan pada Pilkada 27 Juni, Perusahaan Bakal Kena Sanksi
Selama kampanye, hanya Appi-Cicu yang menggelar kampanye. Namun, banyak spanduk mengkampanyekan kotak kosong agar bisa menang dari pasangan calon tunggal.
Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang mengatakan, pasangan calon tunggal harus memeroleh suara 50+1 persen dari suara sah.
“Perolehan suara 50+1 persen itu bukan DPT (Daftar Pemilih Tetap), tapi suara yang sah dalam pemilihan," katanya.
"Jika suara calon tunggal tidak mencapai angka itu dan pemilih lebih banyak mencoblos kotak kosong, maka Pilkada Makassar akan kembali digelar pada Pilkada selanjutnya di tahun 2020,” jelasnya.
Baca juga: Calon Petahana Gugur di MA, Pilkada Makassar Lawan Kotak Kosong
Asrar menegaskan, Pilkada Makassar tidak terlalu rumit dengan calon tunggal.Namun butuh pengawasan ketat, agar hak suara rakyat Kota Makassar dapat tersalurkan dengan baik.
“Masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar sekarang berakhir tahun 2019. Kalau calon tunggal kalah dari kotak kosong, maka interval waktu hingga Pilkada Makassar kembali digelar 2020," imbuhnya.
Itu artinya, jabatan wali kota dan wakil wali kota Makassar akan diduduki pejabat sementara (Pjs).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.