Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 3 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Sabu Senilai Rp 21 Miliar

Kompas.com - 25/06/2018, 19:33 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Sat Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan sabu sebanyak 13,182 kg dalam sebuah koper coklat di sebuah apartemen di Kota Bandung.

Para pelaku diketahui berinisial GK (21), FDA (22) dan AES (30).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung.

Awalnya, petugas menyelidiki peredaran narkoba di wilayah Sukajadi, Bandung.

Baca juga: Tak Liburkan Karyawan pada Pilkada 27 Juni, Perusahaan Bakal Kena Sanksi

 

Setelah satu minggu melakukan pemantauan dan penyamaran (undercover), petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku pengedar narkoba berinisial GK.

"Pada Sabtu, 23 juni 2018 sekira pukul 15.00 WIB, kita bisa tangkap pengedar narkoba berisinial GK," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (25/6/2018).

GK ditangkap di tempat kos-nya, Jalan Sukagalih, Kota Bandung. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu plastik bening berisi sabu seberat satu gram.

"Hasil undercover kita, pelaku tidak sendiri, hasil pengembangan pelaku tidak sendiri, kita kembangkan sehingga sabu ini berasal dari wilayah apartemen Gateway," bebernya.

Petugas pun melakukan pengembangan ke apartemen di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Bandung tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, FDA dan AES.

"Mereka ini semua tinggal di apartemen Gateway, tetapi warga Kabupaten Bandung," kata Hendro.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu di Perbatasan Entikong

Saat penggeledahan di apartemen tersebut, petugas menemukan barang bukti sabu di dalam tas koper warna coklat.

"Didalam tas tersebut terdapat barang bukti sabu sebanyak 32 bungkus yang setiap bungkusnya seberat setengah kilogram. Kalau total semuanya seberat 13,182 kg," ungkapnya.

Jika dirupiahkan, sambung Hendro, barang bukti sabu sebanyak 13,182 kg tersebut bisa mencapai Rp 21 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. 

Kompas TV 10 kilogram sabu disita dan satu orang yang diduga ikut sebagai kurir di Sumatera masih dicari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com